SOLOBALAPAN.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melontarkan peringatan keras kepada pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta yang dinilai tidak patuh terhadap aturan pemerintah.
Bahlil menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum dan regulasi yang berlaku.
Ia bahkan mengultimatum agar pengusaha yang tidak mau mengikuti aturan untuk mencari negara lain.
“Kalau ada yang merasa berusaha di negara ini enggak ada aturannya, monggo cari negara lain. Karena negara ini kita bekerja, semua warga negara Indonesia harus patuh pada aturan main dan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. Apalagi yang lain,” tegas Bahlil di sela acara HIPMI-Danantara Indonesia Business Forum 2025 di Hotel Kempinski, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (21/10/2025).
Negara Bukan Tanpa Tuan dan Pasal 33 UUD 1945
Bahlil memastikan, sebagai negara hukum, pemerintah sudah tegas memberi aturan terkait kuota impor Bahan Bakar Minyak (BBM).
SPBU swasta, katanya, sudah diberikan tambahan 10 persen dari kuota tahun lalu, sehingga ia memastikan tidak akan menambah kuota impor lagi pada tahun ini.
Bahlil juga menegaskan kembali prinsip dasar konstitusi yang menaungi sektor energi.
“Negara ini ada negara hukum, ada aturan. Bukan negara tanpa tuan. Pasal 33 UUD 1945 itu menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” tukasnya.
Pasokan BBM SPBU Swasta Akan Pulih Akhir Oktober
Sebelumnya, Kementerian ESDM memastikan kargo impor BBM PT Pertamina (Persero) untuk badan usaha pengelola SPBU swasta akan tersedia pada akhir Oktober 2025.
Dengan begitu, pasokan BBM di SPBU swasta diharapkan akan kembali pulih dan bisa melayani konsumen.
Laode Sulaeman, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM, menyebut sudah ada tiga SPBU swasta yang telah melakukan negosiasi dengan Pertamina, meliputi BP-AKR, Vivo, dan AKR Corporindo. (dam)