SOLOBALAPAN.COM – Kabar gembira bagi para pelancong! Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 bakal terasa lebih ringan di kantong.
Pemerintah resmi memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk pembelian tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 15 Oktober 2025.
Diskon PPN 6% Berlaku untuk Penerbangan Domestik
Insentif PPN sebesar 6% ini ditanggung oleh pemerintah dan secara spesifik hanya berlaku untuk penerbangan dalam negeri kelas ekonomi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meringankan beban biaya perjalanan masyarakat selama musim liburan akhir tahun.
Mengacu pada PMK tersebut, penggantian yang ditanggung pemerintah meliputi tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang menjadi objek PPN yang dibebankan oleh penyedia jasa penerbangan.
Meskipun demikian, penumpang tetap memiliki tanggungan sisa PPN sebesar 5 persen dari total biaya tiket pesawat, karena PPN normal adalah 11%.
Tanggal Berlaku: Mulai 22 Oktober 2025
Diskon PPN ini memiliki periode berlaku yang cukup panjang, yakni mulai berlaku 22 Oktober 2025 dan berakhir pada 10 Januari 2026.
Masa berlaku ini mencakup tanggal pembelian tiket maupun tanggal penerbangan, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk merencanakan liburannya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga mendorong kebangkitan sektor pariwisata dan penerbangan nasional menjelang akhir tahun. (dam)
Editor : Damianus Bram