Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Bagaimana Nasib Diduga Pelaku Bullying Terhadap Timothy Anugerah Saputra? Kini Viral Videonya Serentak Minta Maaf, Hukumannya Ternyata Ringan!

Laila Zakiya • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 17:27 WIB

 

Permintaan maaf sejumlah mahasiswa Unud Bali soal kabar meninggalnya Timothy.
Permintaan maaf sejumlah mahasiswa Unud Bali soal kabar meninggalnya Timothy.

SOLOBALAPAN.COM - Tragedi meninggalnya Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Universitas Udayana (Unud), terus menjadi sorotan publik.

Ia diketahui tewas pada 15 Oktober 2025 setelah terjatuh dari lantai dua kampus Sudirman.

Dugaan kuat menyebutkan bahwa Timothy menjadi korban bullying yang dilakukan oleh sesama mahasiswa.

Ironisnya, perundungan terhadap Timothy tidak berhenti meski ia telah tiada.

Setelah kabar kematiannya viral, media sosial dipenuhi amarah warganet terhadap para pelaku yang dianggap tidak memiliki empati.

Kini, setelah hampir sepekan, perhatian publik kembali tertuju pada video klarifikasi dan permohonan maaf sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Dalam video yang diunggah akun X (Twitter), tampak enam orang mahasiswa menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Video yang rata-rata berdurasi satu menit itu telah ditonton lebih dari 770 ribu kali, dan menjadi topik panas di berbagai platform media sosial.

Meski sudah ada video permintaan maaf yang tersebar, publik justru semakin mempertanyakan bentuk sanksi yang diberikan kampus terhadap para pelaku.

Sanksi Kampus Dinilai Terlalu Ringan

Dalam unggahan akun Instagram resmi @univ.udayana pada 18 Oktober 2025, pihak kampus menyebut telah menggelar acara renungan malam untuk mengenang almarhum Timothy.

Namun, tak ada penjelasan resmi mengenai hukuman bagi pihak yang terlibat.

“Mahasiswa dan alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana menggelar Renungan Malam pada Jumat (17/10) di depan Gedung FISIP Kampus Sudirman, Denpasar untuk mengenang kepergian almarhum Timothy Anugrah Saputra, mahasiswa Program Studi Sosiologi angkatan 2022,” tulis akun tersebut.

Sementara itu, komentar publik justru mengungkap bahwa pelaku hanya mendapat pengurangan nilai satu semester.

Informasi itu diungkap pengguna Instagram @henna_wijaya7, yang menulis:

"Pengurangan nilai 1 semester doang? Gimana sih Udayana, DO dong biar gak terjadi lagi kasus yang sama. RIP Timothy, kamu angkatan 2022, sama dengan anakku yang batal masuk Udayana karena administrasinya kacau, dan lebih milih kuliah di UI Depok," tulisnya.

Komentar senada pun ramai bermunculan di kolom unggahan tersebut. Banyak warganet menilai bahwa sanksi tersebut tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.

"Awas kalau gak di DO semua ya," ujar akun @_dikyrenaldi15.

"Wajib DO jangan cuma pengurangan nilai! Kalau gak DO, kampusnya aja yang diblacklist," jelas akun @moynanana.

"Kecewa banget, serius cuma pengurangan nilai? Bukan di DO? Buset deh ya," ungkap akun @windotpuspita.

Ahli Hukum Nilai Kasus Layak Masuk Ranah Pidana

Tak hanya publik, kalangan akademisi juga turut menyoroti kasus ini. Aura Akhman, Dosen Universitas Trisakti sekaligus Advokat di WSA Law Firm, menilai bahwa dugaan bullying terhadap Timothy bisa dijerat pasal 338 KUHP.

“Intinya: Para pelaku bullying terhadap Timothy layak diperiksa dengan konstruksi pasal 338 KUHP berbasis dolus eventualis. Mereka tahu risiko bunuh diri itu nyata, mereka melihat tanda-tandanya, namun tetap melanjutkan penghinaan dan tekanan,” tulisnya di akun Thread @auraakhman pada 18 Oktober 2025.

Menurut Aura, dolus eventualis berarti pelaku sadar terhadap kemungkinan akibat fatal dari tindakannya, tetapi tetap melanjutkan perbuatan tersebut. Dengan demikian, unsur kesengajaan dalam konteks hukum dapat terpenuhi. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Timothy Anugerah Saputra #viral #Universitas Udayana (UNUD) Bali #bullying #korban