SOLOBALAPAN.COM – Aktor Ammar Zoni dipastikan tidak mendapatkan hak remisi sama sekali sepanjang tahun 2025, padahal remisi merupakan hak yang melekat pada setiap narapidana.
Kini, terungkap fakta mengejutkan: Ammar tidak mendapat remisi karena tidak berkelakuan baik di dalam penjara, menyusul kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Ammar Zoni seharusnya bisa memohon untuk diajukan pembebasan bersyarat hingga asimilasi pada tahun 2025 atas kasus narkoba ketiganya (vonis 4 tahun penjara oleh PT DKI Jakarta pada 8 November 2024). Namun, harapannya pupus.
Dokter Kamelia, kekasih Ammar Zoni, membenarkan bahwa insiden peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat pada awal tahun 2025 menjadi penyebab utama pencabutan hak remisinya.
“Itu kejadiannya (mengenakan narkoba) di bulan Januari. Gara-gara itu bang Ammar tidak mendapatkan remisi sama sekali selama tahun 2025,” kata dokter Kamelia, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (15/10/2025).
Dapat Sanksi Isolasi 40 Hari dan Ancaman Hukuman Mati
Selain tidak mendapatkan remisi, Ammar Zoni juga mendapatkan sanksi lain dari pihak rutan gara-gara tindakannya mengedarkan sabu dan ganja kering bersama lima orang lainnya di dalam Rutan Salemba.
“Bang Ammar istilahnya dihukum sesuai dengan SOP di rutan gitu. Dia diisolasi selama 40 hari,” papar dokter Kamelia.
Sebelumnya, pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias, sempat menduga Ammar tidak mendapat remisi karena status putusan hukuman 4 tahun penjaranya baru berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada akhir tahun 2024. Jon sempat berharap Ammar bisa bebas asimilasi pada Desember 2025.
“Cuma karena dia belum mendapatkan hak-hak itu, baru didapatkannya nanti setelah 25 Januari 2026,” ujar Jon Mathias saat itu.
Namun, keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus pengedaran narkoba di dalam rutan pada awal 2025 telah mengunci statusnya.
Kini, ia terancam menghadapi proses hukum baru dengan sangkaan pasal berlapis dari UU Narkotika yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup, menutup rapat peluangnya untuk bebas pada tahun depan. (dam)
Editor : Damianus Bram