Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Gubernur Banten Jadi Sorotan Netizen! Nonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Akun Andra Soni Dibanjiri Komentar Pedas: Normalisasi Merokok?

Damianus Bram • Rabu, 15 Oktober 2025 | 19:20 WIB
Netizen geruduk akun Gubernur Banten Andra Soni (kanan) usai Nonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga (kiri) yang tampar siswa merokok
Netizen geruduk akun Gubernur Banten Andra Soni (kanan) usai Nonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga (kiri) yang tampar siswa merokok

SOLOBALAPAN.COM – Kebijakan Gubernur Banten, Andra Soni, yang menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, menjadi sorotan netizen tanah air.

Akun Instagram resmi sang gubernur, @andrasoni12, kini dibanjiri ribuan komentar pedas dan kritik tajam dari warganet.

Netizen secara masif menyuarakan dukungan kepada kepala sekolah yang dinilai hanya menjalankan tugasnya dalam mendisiplinkan siswa yang kedapatan melanggar aturan larangan merokok.

Mereka menilai keputusan Gubernur telah menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.

Kritik Tajam: Normalisasi Merokok di Sekolah

Kolom komentar di berbagai unggahan akun Instagram Gubernur Banten sontak berubah menjadi forum diskusi publik.

Mayoritas warganet mempertanyakan dasar kebijakan tersebut dan khawatir keputusan ini akan membuat para guru lain takut untuk menegakkan aturan.

Banyak warganet yang secara sarkas menanyakan apakah kebijakan ini berarti melegalkan aktivitas merokok di lingkungan sekolah.

“Keputusan terkocak, berarti menormalisasikan ngerokok di sekolah, pak?” tulis @nuralw**h.

“Gubernur-nya mendukung anak sekolah ngerokok, menuju Banten yang berasap,” kata @aimargerrard**2.

“Menormalisasi murid merokok? Kepseknya malah dinonaktifkan? Pak sehat?” tulis @nitnit**6.

Warganet juga mengingatkan Gubernur tentang regulasi yang berlaku: “Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015: Menetapkan bahwa sekolah adalah kawasan tanpa rokok untuk seluruh warga sekolah, termasuk guru dan murid. ; Undang-Undang Kesehatan: Pasal 437 ayat (2) UU Kesehatan menyebutkan bahwa individu yang melanggar kawasan tanpa rokok dapat dikenai pidana denda maksimal Rp50 juta,” jelas akun @fiki_mucha*** yang komentarnya disukai ratusan pengguna lain.

Kronologi Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga

Kasus ini bermula pada Jumat, 10 Oktober 2025, ketika Kepala Sekolah Dini Fitria memergoki seorang siswa kelas 12, berinisial ILP, sedang merokok di area sekolah.

Saat ditegur, terjadi cekcok kecil hingga tangan sang kepala sekolah mendarat di pipi ILP.

Akibat insiden itu, siswa dan orang tuanya melaporkan Dini Fitria ke polisi, dan sejumlah siswa melakukan aksi mogok sekolah menuntut kepala sekolah diganti.

Namun, publik justru ramai-ramai menyatakan dukungan kepada Dini Fitria, menganggap tindakannya sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran disiplin.

Keputusan Gubernur Andra Soni menonaktifkan Dini Fitria telah menjadi isu publik yang sensitif, memicu perdebatan luas tentang batas tegas antara disiplin, kekerasan, dan kebijakan di dunia pendidikan Indonesia. (dam)

Editor : Damianus Bram
#viral #netizen #nonaktifkan kepsek sman 1 cimarga #Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga #Gubernur Banten Andra Soni #siswa merokok #Dini fitria #tampar