SOLOBALAPAN.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan kesiapan Indonesia untuk mengambil peran aktif dalam menjaga perdamaian di Gaza, menyusul tercapainya kesepakatan gencatan senjata dalam KTT di Sharm el-Sheikh, Mesir.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari dukungan penuh Indonesia terhadap rakyat Palestina.
Setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/10/2025), Prabowo mengungkapkan bahwa sejumlah negara mediator—termasuk Amerika Serikat, Turki, Qatar, dan Mesir—telah menanyakan kesiapan Indonesia dalam mendukung proses perdamaian di kawasan tersebut.
“Kami menyatakan bahwa Indonesia siap, jika diminta untuk mengirim pasukan penjaga perdamaian. Indonesia siap,” ujar Prabowo kepada awak media, dikutip dari ANTARA.
Menanti Mandat PBB dan Kesiapan 20.000 Personel
Prabowo menegaskan, rencana pengiriman pasukan perdamaian akan dibahas lebih lanjut bersama para pihak terkait, mengingat kompleksitas dan tahapan prosedural yang harus dilalui.
“Kita akan bahas lebih detail. Prosesnya tidak mudah, tapi kita mulai bekerja,” kata Prabowo.
Sebelum berangkat ke KTT Mesir, Prabowo sudah memerintahkan jajaran TNI untuk bersiap jika Indonesia menerima mandat resmi dari Dewan Keamanan PBB (DK PBB).
Sebelumnya, pada Sidang Umum PBB ke-80, Prabowo menegaskan bahwa Indonesia siap mengerahkan lebih dari 20.000 personel untuk misi penjaga perdamaian, termasuk di Gaza, apabila mendapat otorisasi resmi dari PBB.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Indonesia terhadap politik luar negeri bebas aktif serta dukungan nyata bagi kemerdekaan Palestina.
Pasukan Perdamaian Indonesia: Kontingen Garuda
Sebagai informasi, Indonesia mulai turut serta mengirim pasukannya sebagai bagian dari pasukan penjaga perdamaian PBB sejak tahun 1957.
Pasukan Tentara Nasional Indonesia yang ditugaskan sebagai pasukan perdamaian di negara lain ini dikenal sebagai Kontingen Garuda (KONGA).
Kontingen Garuda dibentuk dari proses seleksi prajurit-prajurit dari berbagai kesatuan di TNI.
Dalam menjalankan misi perdamaian, semua tugas harus sesuai dengan standar PBB dan dipandu oleh Hukum Humaniter Internasional (HHI) dan Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM). (dam)
Editor : Damianus Bram