SOLOBALAPAN.COM – Mengecek status penerima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah kini semakin mudah dan tidak ribet.
Cukup menggunakan handphone (HP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa langsung mengetahui status penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kabar baiknya, bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng (BPNT) periode keempat dipastikan akan kembali disalurkan untuk periode Oktober–November 2025.
Pedoman penyalurannya sudah turun, dengan total penerima mencapai sekitar 18,3 juta keluarga di seluruh Indonesia.
Diperkirakan, Bansos PKH-BPNT tahap empat ini akan mulai dicairkan akhir bulan Oktober ini.
Panduan Praktis Cek Status Penerima Bansos (Hanya Pakai HP & KTP)
Pengecekan status penerima Bansos yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat dilakukan melalui dua cara praktis berikut:
1. Melalui Aplikasi 'Cek Bansos'
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan data pribadi (NIK, KK, nama lengkap, foto KTP, dan swafoto dengan KTP).
- Aktivasi akun melalui email.
- Login dan pilih menu "Cek Bansos".
- Masukkan data KTP yang didaftarkan.
- Klik "Cari Data".
2. Melalui Website Kemensos
- Buka website https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data yang sesuai dengan KTP, seperti nama lengkap, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Masukkan kode captcha yang tertera.
- Klik "Cari Data".
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap, seperti nama penerima dan usia, jenis bansos yang diterima (PKH, BPNT, atau lainnya), status bantuan (YA atau TIDAK), dan periode pencairan (misalnya Juli–September 2025).
Rincian Bantuan Pangan BPNT Tahap Keempat
Bantuan pangan kali ini disalurkan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog.
Setiap KPM akan mendapatkan rincian signifikan untuk penyaluran dua bulan sekaligus:
- Beras: Total 20 kilogram (10 kg per bulan).
- Minyak Goreng: Total 4 liter (2 liter per bulan).
Bantuan ini bersifat non-tunai, dan pencairannya dilakukan melalui mekanisme distribusi langsung di desa atau kelurahan masing-masing.
KPM wajib membawa surat undangan resmi dan KTP asli ke lokasi penyaluran sesuai jadwal. (dam)
Editor : Damianus Bram