SOLOBALAPAN.COM - Upaya hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, untuk lepas dari status tersangka kasus korupsi menemui jalan buntu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Senin (13/10/2025), secara resmi menolak permohonan praperadilan yang ia ajukan.
Putusan ini disambut dengan kekecewaan mendalam dari kedua orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri.
Mereka meyakini putra mereka adalah "anak bersih" yang tidak bersalah dan kini menjadi korban dari "permainan" hukum.
'Menyedihkan dan Mematahkan Hati Kami'
Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, yang hadir langsung di pengadilan, tak bisa menyembunyikan kesedihan mereka.
Atika menegaskan bahwa ia sangat meyakini kejujuran putranya.
"Keputusan praperadilan ini, tentu saja menyedihkan dan mematahkan hati kami sebagai orang tua," kata Atika.
"Kami tahu bahwa anak kami bersih dalam menjalankan seluruh pekerjaannya... Kami mendidik anak kami dengan prinsip-prinsip moral dan kejujuran," tegasnya.
Ia bahkan menduga penjeratan hukum terhadap Nadiem bukanlah proses yang objektif, dan membandingkannya dengan kasus yang menimpa tokoh lain.
"Yang dialami anak kami Nadiem ini, salah satu contohnya. Sebab terlalu banyak orang-orang lain yang juga diperlakukan seperti ini. Ada Pak Hasto (Kristiyanto), Pak Tom Lembong, banyak sekali,” ujar Atika.
Meski kecewa, sang ayah, Nono Anwar Makarim, tetap optimistis kebenaran akan terungkap.
"Tetapi kita akan berjuang terus. Satu per satu kebenaran pasti muncul,” katanya.
Putusan Hakim: Penetapan Tersangka oleh Kejagung Sah
Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook telah sah menurut hukum.
Menurut hakim, alat bukti yang diajukan oleh Kejagung sebagai dasar penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, status penahanan terhadap Nadiem juga dinyatakan sah.
Kasus Korupsi Berlanjut ke Meja Hijau
Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka kasus pokok korupsi pengadaan Chromebook yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,98 triliun akan terus berlanjut.
Nadiem Makarim akan segera diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain Nadiem, penyidik Jampidsus juga telah menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus ini, termasuk staf khusus dan tim teknologinya. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo