Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Tak Cuma Bisa Nikmati Kenaikan Gaji, PNS Juga Rasakan 5 Tunjangan Melekat Ini yang Bikin Gaji Semakin Tinggi, Ada Apa Saja?

Laila Zakiya • Selasa, 14 Oktober 2025 | 00:06 WIB

 

Ilustrasi uang rupiah - Bantuan penebalan susul PKH dan BPNT untuk KPM.
Ilustrasi uang rupiah - Bantuan penebalan susul PKH dan BPNT untuk KPM.

SOLOBALAPAN.COM - Tahun 2025 tampaknya jadi tahun yang penuh senyum bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 resmi diteken, bukan hanya gaji pokok yang naik, tapi juga sederet tunjangan melekat yang bakal membuat total penghasilan ASN meningkat signifikan.

Kebijakan ini diatur dalam Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, dan secara khusus menegaskan program kenaikan gaji bagi seluruh ASN aktif, mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, hingga aparat TNI dan Polri.

Langkah ini bukan semata penyesuaian angka, tapi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan aparatur dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” tulis halaman 70, Perpres 79 Tahun 2025.

Gaji Naik Mulai Oktober 2025, Cair Rapelan di November

Dalam kebijakan terbaru ini, kenaikan gaji ASN ditetapkan mulai Oktober 2025, sementara pencairan dilakukan secara rapel dua bulan pada November.

Artinya, ASN akan menerima tambahan pendapatan sekaligus untuk Oktober dan November 2025.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut dari PP Nomor 5 Tahun 2024, yang sebelumnya menjadi dasar penyesuaian gaji setelah stagnan sejak 2019.

Kini, pemerintah ingin memastikan bahwa kesejahteraan ASN tetap relevan dengan kondisi ekonomi yang terus berubah.

Menariknya, sistem penggajian tahun ini juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja — artinya, ASN dengan kinerja tinggi bisa memperoleh tambahan insentif di luar gaji pokok dan tunjangan melekat.

Persentase Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan

Penyesuaian gaji yang tercantum dalam Perpres 79 Tahun 2025 memberikan kenaikan dengan besaran berbeda di tiap golongan:

Golongan I & II: naik sekitar 8%
Golongan III: naik 10%
Golongan IV: naik hingga 12%

Sebagai gambaran, gaji ASN masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan rentang berikut:

* Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
* Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Dengan kenaikan baru, angka tersebut otomatis akan menyesuaikan mulai Oktober mendatang.

5 Tunjangan Melekat yang Wajib Diketahui ASN

Kenaikan gaji bukan satu-satunya kabar baik. ASN juga berhak atas lima jenis tunjangan melekat yang nilainya tidak kalah signifikan dalam menambah pendapatan bulanan.

Tunjangan Keluarga

Diberikan untuk pasangan (suami/istri) dan anak, sebagai bentuk dukungan kesejahteraan keluarga ASN.

Tunjangan Pangan/Beras

Besarannya disesuaikan dengan jumlah tanggungan dan harga bahan pokok yang berlaku.

Tunjangan Jabatan

Berlaku bagi ASN yang menduduki posisi struktural, fungsional, atau umum.

Tunjangan Kinerja (Tukin)

Dihitung berdasarkan capaian kinerja individu dan unit kerja, sebagai bentuk apresiasi atas produktivitas.

Tunjangan Tambahan Lainnya

Bisa berupa kompensasi khusus yang ditetapkan oleh masing-masing instansi sesuai kebijakan internal.

Kombinasi kelima tunjangan ini membuat struktur penghasilan ASN menjadi lebih kompetitif dan berlapis, terutama bagi mereka yang memiliki tanggungan keluarga dan beban kerja tinggi.

Kapan Cairnya “Bonus Ganda” ASN?

Berdasarkan jadwal resmi, kenaikan gaji mulai berlaku Oktober 2025 dan pencairannya direncanakan pada November 2025 dalam bentuk rapelan dua bulan (Oktober–November).

Namun, seperti disebutkan dalam sumber kebijakan, pelaksanaannya masih menunggu kesiapan teknis dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB.

Artinya, seluruh ASN disarankan mempersiapkan dokumen dan administrasi sejak dini agar proses pencairan berjalan lancar.

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk ASN aktif, sementara tunjangan pensiunan masih dalam tahap pembahasan oleh BKN dan Kemenpan RB. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#gaji pns #Perpres 79 Tahun 2025 #gaji pppk #kenaikan gaji #gaji asn