SOLOBALAPAN.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, harus menerima kenyataan pahit.
Permohonan praperadilan yang diajukannya resmi ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan.
Dengan keputusan ini, proses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinyatakan sah menurut hukum.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jaksel, dikutip dari JawaPos.com, Senin (13/10/2025).
Hakim menyatakan bahwa Kejagung dalam melakukan proses penyidikan telah didasari bukti-bukti yang kuat.
“Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” tegas hakim.
Kejagung Tetap Yakin Ada Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem, yang dipimpin oleh Hotman Paris, mempersoalkan alat bukti Kejagung.
Kuasa hukum berargumen penetapan tersangka tidak didasari oleh hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss) oleh BPKP.
Kuasa hukum juga menunjukkan bahwa laporan keuangan Kemendikbudristek secara berturut-turut (2019–2022) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan hasil audit BPKP/Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara.
Meskipun demikian, Kejagung mendakwa Nadiem terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook senilai Rp 9,3 triliun untuk sekolah di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) pada periode 2019–2022.
Kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah yang minim akses internet.
Menurut perhitungan awal Kejagung, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.
Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.
4 Tersangka Lain dan Proses Hukum Berlanjut
Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, Jurist Tan selaku mantan staf khusus Mendikbudristek dan Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum terhadap Nadiem Makarim dan tersangka lainnya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini akan terus berlanjut ke tahap persidangan. (dam)