Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Pernyataan Ngawur! Anggota DPR Kritik Keras Babe Haikal yang Sebut Produk Tanpa Sertifikat Halal Akan Ilegal Mulai 2026

Damianus Bram • Senin, 13 Oktober 2025 | 17:38 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal.

SOLOBALAPAN.COM – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menilai pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan (Babe) yang menyebut produk tanpa sertifikat halal akan ilegal mulai 2026 sebagai kebijakan yang "ngawur dan sembrono".

Kritikan ini muncul setelah Babe Haikal menyebut seluruh produk makanan, minuman, obat, hingga kosmetik tanpa sertifikat halal akan dikategorikan sebagai barang ilegal mulai tahun 2026.

Menurut Mufti Anam, pernyataan tersebut menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam mengelola industri halal nasional.

“Saya menilai, pernyataan bahwa mulai tahun 2026 semua produk tanpa sertifikasi halal akan dianggap sebagai produk ilegal adalah pernyataan yang ngawur dan kebijakan yang sembrono,” kata Mufti Anam kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Ancaman Ilegal Berpotensi Mematikan UMKM

Mufti Anam mempertanyakan kesiapan ekosistem sertifikasi halal di Indonesia dan potensi kebijakan tersebut mematikan jutaan pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

“Kita semua sepakat bahwa halal itu penting, bahkan wajib. Tapi kebijakan besar seperti ini tidak bisa dijalankan dengan pendekatan maklumat dan ancaman,” tegasnya.

Politikus asal Jawa Timur II itu menyoroti proses sertifikasi yang masih dinilai rumit, mahal, dan rentan pungutan liar (pungli).

Ia mempertanyakan apakah aparat dan lembaganya sudah memiliki kredibilitas penuh.

“Apakah kita tega menyebut mereka ‘ilegal’ hanya karena belum punya sertifikat halal yang prosesnya rumit dan mahal? Kebijakan seperti ini bukan memberdayakan rakyat, tapi menakuti rakyat kecil yang justru paling loyal pada produk dalam negeri,” imbuhnya, mencontohkan pedagang kecil seperti penjual gorengan dan warung nasi padang.

Penjelasan BPJPH Berdasarkan UU

Sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mewajibkan seluruh produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan lainnya memiliki sertifikat halal.

Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Aturan tersebut menyebut pelaku usaha mikro dan kecil wajib memiliki sertifikat halal untuk produk makanan/minuman mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2026.

BPJPH menyebut sanksi berupa surat peringatan, teguran, hingga pencabutan izin usaha akan dijatuhkan bagi pelaku usaha yang melanggar.

Haikal menegaskan label halal bukan lagi sekadar urusan agama, melainkan standar global yang menunjukkan kualitas dan nilai tambah produk. (dam)

Editor : Damianus Bram
#ilegal #bpjph #dpr #babe haikal #sertifikat halal #produk halal #mufti anam