SOLOBALAPAN.COM – Aksi nekat penyelundupan sabu lintas provinsi berhasil digagalkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Modus yang digunakan terbilang unik, narkotika kelas berat itu disembunyikan dalam jerigen biru dan dibawa menggunakan truk pengangkut buah jeruk yang beroperasi dari Aceh hingga Jawa Tengah.
Penangkapan dramatis ini terjadi pada Kamis (2/10/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Petugas menghentikan truk mencurigakan di ruas Tol Jakarta–Cikampek setelah melakukan pengintaian berdasarkan informasi intelijen.
Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan. Mereka berinisial A (30), K (39), dan D (38).
Ketiganya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu yang bergerak lintas provinsi.
Modus Jerigen Biru dan Nilai Miliaran Rupiah
Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan cara pelaku mengelabui petugas.
“Mereka berusaha mengelabui petugas dengan modus jerigen biru yang disisipkan di antara buah jeruk, mulai dari Aceh hingga Jawa. Tapi kami sudah memetakan pergerakan mereka dan berhasil mencegah peredaran barang ini,” ujar Susatyo, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (8/10/2025).
Polisi berhasil menyita total 12 kilogram sabu, dua jerigen warna biru, serta satu unit truk pengangkut buah jeruk.
AKBP Wisnu S. Kuncoro, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, mengungkapkan nilai sabu tersebut mencapai miliaran rupiah dan rencananya akan diedarkan dalam paket-paket kecil ke berbagai daerah.
“Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga penyelamatan masa depan bangsa,” tegas Susatyo.
Polisi saat ini masih terus melakukan penyidikan guna mengungkap aktor utama di balik sindikat besar ini.
“Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Jakarta bebas dari narkoba,” ungkapnya.
Ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. (dam)
Editor : Damianus Bram