SOLOBALAPAN.COM – Keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi isu panas di media sosial, menyusul gugatan yang diajukan oleh Subhan Palal.
Gugatan ini secara spesifik mempersoalkan riwayat pendidikan SMA Gibran, terutama terkait statusnya sebagai lulusan luar negeri.
Subhan Palal menegaskan bahwa status Gibran sebagai lulusan SMA luar negeri tidak sesuai dengan UU Pemilu UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r.
“SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 169 huruf r,” ujar Subhan.
Ia berargumen, meskipun ijazah luar negeri tersebut disetarakan di Indonesia, hal ini tetap melanggar aturan.
“Meskipun disetarakan, UU Pemilu minta sekolah lain yang sederajat, bukan setara,” kata Subhan.
Menurutnya, penyetaraan hanya diakui untuk kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia, sesuai Kepmen.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap tidak memenuhi beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres).
Subhan menuntut majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah.
Klarifikasi KPU Solo Soal Pencalonan Wali Kota 2020
Di tengah isu yang memanas ini, KPU Solo buka suara mengenai proses pencalonan Gibran saat maju di Pilkada Serentak 2020 sebagai Calon Wali Kota Solo.
Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, mengonfirmasi bahwa proses pencalonan Gibran kala itu sudah memenuhi prosedur administratif dan telah terverifikasi.
“Proses pendaftaran Calon Kepala Daerah saat itu secara administratif sudah sesuai prosedur dan terverifikasi,” kata Yustinus Arya Artheswara, Selasa (7/10/2025).
Yustinus Arya menjelaskan bahwa saat pencalonan, Gibran sudah menyerahkan dokumen penting terkait riwayat pendidikannya.
“Jadi waktu itu mereka membawa surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, serta dilampiri copy ijazah,” jelas Yustinus Arya.
Riwayat Pendidikan Wapres Gibran
Berikut adalah riwayat pendidikan Gibran berdasarkan data KPU RI:
SD: SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 (1993–1999)
SMP: SMP Negeri 1 Surakarta (1999–2002)
SMA: Orchid Park Secondary School Singapore (2002–2004)
SMA: UTS Insearch Sydney (2004–2007)
S1: MDIS Singapore (2007–2010)
Meskipun KPU Solo menegaskan proses pencalonan Wali Kota 2020 sudah sesuai prosedur, gugatan Subhan Palal kini berfokus pada interpretasi berbeda mengenai Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yakni perbedaan antara istilah "sederajat" dan "setara." (dam)
Editor : Damianus Bram