SOLOBALAPAN.COM – Kabar mengenai potensi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN)—yang mencakup PNS, TNI, dan Polri—kembali mencuat menjelang akhir tahun 2025.
Isu ini ramai diperbincangkan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dalam lampiran dokumen tersebut, rencana kenaikan gaji ASN memang tercantum sebagai salah satu dari delapan program percepatan atau quick wins pemerintah.
Seiring waktu, kabar ini berkembang cepat, bahkan muncul spekulasi bahwa kebijakan ini akan berlaku mulai Oktober 2025.
Klarifikasi KSP: Masih Rencana, Bukan Kepastian
Menanggapi isu yang menimbulkan harapan besar di kalangan aparatur negara, Muhammad Qodari, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), memberikan penjelasan resmi.
Menurutnya, meskipun rencana kenaikan gaji tercantum dalam Lampiran Perpres 79 Tahun 2025, hal itu masih berupa pemutakhiran rencana kerja pemerintah, bukan kepastian pelaksanaan di tahun yang sama.
“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja yang ditandatangani pada 30 Juni 2025,” ujar Qodari, dikutip dari Antara.
KemenpanRB Belum Bahas Detail dengan Kemenkeu
Pernyataan KSP tersebut sejalan dengan keterangan yang dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Melalui pernyataan pada 19 September 2025, KemenpanRB menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN masih belum dibahas secara detail dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenpanRB.
Dengan demikian, meskipun wacana kenaikan gaji ASN sudah tercatat dalam dokumen resmi pemerintah dan menjadi program percepatan, realisasinya pada Oktober 2025 belum dapat dipastikan kebenarannya.
ASN harus menunggu pembahasan dan keputusan final lebih lanjut antar kementerian terkait. (dam)
Editor : Damianus Bram