SOLOBALAPAN.COM – Keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), untuk memberikan bantuan uang tunai hingga puluhan juta rupiah kepada korban kecelakaan truk tambang, ternyata memicu kehebohan di Parung Panjang.
Kantor kecamatan setempat dilaporkan ramai didatangi warga yang meminta didata sebagai korban.
Chairuka Yudhyanto, Camat Parung Panjang, mengatakan bahwa dalam beberapa hari belakangan, kantornya banyak didatangi warga yang mengaku pernah menjadi korban kecelakaan akibat truk tambang.
Bantuan ini diberikan KDM sebagai wujud pengakuan kelalaian negara karena telah membiarkan penderitaan rakyat terjadi bertahun-tahun.
“Kantor kecamatan ramai didatangi warga. Mereka minta didata ngaku korban kecelakaan truk tambang,” kata Chairuka Yudhyanto saat berbincang dengan warga di salah satu perumahan di Parung Panjang, belum lama ini.
Verifikasi Ketat: Hanya Korban Truk Tambang yang Didata
Camat Parung Panjang itu menyayangkan bahwa tidak semua orang yang datang ke kantor kecamatan adalah korban kecelakaan truk tambang yang sesungguhnya.
Banyak di antaranya yang hanya mengaku-ngaku sebagai korban demi mendapatkan bantuan.
Chairuka Yudhyanto menegaskan kriteria pendataan yang ketat.
“Meskipun cacat permanen kalau bukan karena kecelakaan truk tambang tidak bisa. Karena yang didata adalah orang-orang yang mengalami kecelakaan truk tambang, bukan yang lain,” tegasnya.
Pihak kecamatan memang diminta oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendata orang-orang yang pernah menjadi korban truk tambang.
Camat dan sejumlah pihak pun bekerja keras untuk melakukan pendataan dan verifikasi terhadap laporan yang masuk.
Namun, ia menekankan bahwa semua orang yang didata tidak dapat digaransikan akan mendapatkan bantuan dana.
“Kita tugasnya hanya mendata. Nanti kewenangannya bukan ada di saya, tapi atas (pemerintah provinsi),” katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan sejumlah uang untuk korban truk tambang di wilayah Parung Panjang dan sekitarnya sebagai bentuk keprihatinan.
Besaran bantuan bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 50 juta, tergantung tingkat keparahan korban, mulai dari luka ringan, luka berat, cacat permanen, hingga meninggal dunia. (dam)
Editor : Damianus Bram