SOLOBALAPAN.COM - Di tengah perseteruan panasnya dengan pemilik Sahara Rental, Nurul Sahara, Kiai Muhammad Imam Muslimin (Yai Mim) akhirnya meluruskan kabar yang menyebut dirinya telah dipecat dari Universitas Islam Negeri (UIN) Malang.
Ternyata, statusnya bukanlah dipecat, melainkan ia sendiri yang memilih untuk nonaktif sementara.
Klarifikasi ini ia sampaikan dalam podcast "Curhat Bang Denny Sumargo", yang kini telah ditonton lebih dari 7 juta kali dan berhasil membalikkan arah simpati publik.
'Bukan Dipecat', tapi Memilih Nonaktif
Dalam perbincangannya dengan Denny Sumargo, Yai Mim dengan tegas membantah narasi bahwa ia telah dipecat oleh pihak kampus.
Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk menonaktifkan diri adalah inisiatifnya sendiri.
Langkah ini ia ambil agar bisa lebih fokus dalam menghadapi permasalahan hukum yang sedang berjalan dengan tetangganya, tanpa harus membebani atau menyeret nama baik institusi UIN Malang.
Status ASN di Bawah Kementerian Agama
Yai Mim juga menjelaskan bahwa pihak universitas sebenarnya tidak memiliki wewenang untuk memecatnya secara langsung.
Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kementerian Agama, segala urusan kepegawaiannya, termasuk sanksi administratif, menjadi wewenang penuh kementerian, bukan rektorat.
Kilas Balik Konflik Lahan Wakaf
Sebagai pengingat, konflik ini bermula dari sengketa penggunaan lahan yang diklaim Yai Mim sebagai tanah wakaf untuk jalan umum.
Namun, jalan tersebut justru sering digunakan oleh Nurul Sahara dan suaminya, Sopian, untuk memarkir mobil-mobil dari bisnis rental mereka.
Teguran dari Yai Mim berujung pada perseteruan sengit yang kemudian direkam dan diunggah secara sepihak oleh Sahara ke TikTok, yang pada awalnya sukses membangun narasi negatif terhadap Yai Mim.
Opini Publik yang Berbalik Arah
Setelah Yai Mim memberikan klarifikasi dan konteks yang lebih utuh mengenai sengketa lahan wakaf serta status kepegawaiannya, opini publik berbalik 180 derajat.
Warganet yang semula menghujat, kini justru ramai-ramai memberikan dukungan kepada Yai Mim.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana narasi di media sosial dapat dengan cepat terbentuk dan berubah, serta pentingnya mendengar cerita dari kedua belah pihak sebelum memberikan penghakiman. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo