Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

2 Polisi Pelindas Ojol Affan Kurniawan Cuma Disanksi Minta Maaf, Publik Ngamuk: 'Hancurnya Hukum di Negara Ini'

Didi Agung Eko Purnomo • Jumat, 3 Oktober 2025 | 02:51 WIB
Konferensi pers Divisi Humas Polri.
Konferensi pers Divisi Humas Polri.

SOLOBALAPAN.COM - Putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap dua anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) pelindas ojek online (ojol) Affan Kurniawan, menuai kecaman keras dari publik.

Keduanya, Briptu Danang Setiawan dan Aipda M. Rohyani, hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf.

Sanksi yang dinilai sangat ringan ini sontak memicu kemarahan, salah satunya dari politisi PKB, Umar Hasibuan, yang menyebut ini sebagai cerminan hancurnya hukum di Indonesia.

Sanksi Minta Maaf dan Patsus yang Sudah Dijalani

Menurut keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago, Briptu Danang dan Aipda M.

Rohyani dinilai lalai karena tidak mengingatkan pengemudi rantis saat insiden terjadi. Atas kelalaian tersebut, mereka dijatuhi sanksi:

  1. Sanksi Etika: Wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

  2. Sanksi Administratif: Penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 20 hari, yang telah selesai mereka jalani dari 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Artinya, tidak ada hukuman tambahan yang kini harus mereka jalani selain menyampaikan permohonan maaf.

'Betapa Hancurnya Hukum di Negara Ini'

Sanksi ringan ini langsung dikritik tajam oleh politisi Umar Hasibuan.

Melalui unggahan di akun X (dulu Twitter) pribadinya, ia tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.

“Ya allah betapa hancurnya hukum dinegara ini,” tulis Umar, Kamis (2/10/2025).

Cuitannya mewakili kemarahan dan rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh sebagian besar masyarakat, yang menilai sanksi tersebut sama sekali tidak sepadan dengan hilangnya nyawa Affan Kurniawan.

Kontras dengan Sanksi untuk Perwira Lain

Putusan ini sangat kontras dengan sanksi yang sebelumnya dijatuhkan kepada dua perwira lain yang juga berada di dalam rantis yang sama:

Meskipun keduanya kini sedang mengajukan banding, perbedaan sanksi yang sangat jomplang ini semakin menambah kebingungan dan ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan etik di internal Polri.

Rasa Keadilan yang Terluka

Di saat publik menantikan akuntabilitas penuh atas tragedi yang merenggut nyawa seorang pekerja keras, putusan sanksi berupa "permintaan maaf" untuk dua anggota yang terlibat justru kembali melukai rasa keadilan.

Kasus ini menjadi preseden buruk dan menambah panjang daftar pertanyaan mengenai keseriusan institusi Polri dalam menindak tegas anggotanya yang lalai. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#polisi #minta maaf #Affan Kurniawan #publik