SOLOBALAPAN.COM - Di tengah panasnya isu perceraian beauty influencer Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, sorotan publik kini melebar dan ikut menyeret sosok sang mertua, Hasan Ahmad.
Ayah dari Ahmad Assegaf ini mendadak viral setelah dituding sebagai "mafia tanah" oleh sebuah akun di media sosial.
Tudingan ini sontak membuat rekam jejak Hasan Ahmad di masa lalu kembali diulik.
Ternyata, ia memang pernah terseret dalam sebuah kasus hukum serius pada tahun 2024.
Tudingan Viral 'Mafia Tanah'
Isu ini pertama kali meledak setelah sebuah akun media sosial menarasikan bahwa mertua Tasya Farasya memiliki rekam jejak sebagai "mafia tanah".
"FYI, mertua Tasya mafia tanah, banyak dzalim ke orang kecil. Jadi beli tanah baru bayar DP, dia kerja sama notaris seolah-olah sudah lunas," tulis akun tersebut, yang langsung menyebar luas dan memicu berbagai komentar dari warganet.
Rekam Jejak Kasus Hukum Tahun 2024
Meskipun tudingan "mafia tanah" masih bersifat spekulatif, Hasan Ahmad memang pernah terjerat kasus hukum pada tahun 2024.
Saat itu, ia dituduh terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara.
Divonis Bebas Murni oleh Pengadilan
Namun, setelah melalui proses persidangan yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 November 2024 memutuskan bahwa Hasan Ahmad tidak terbukti bersalah.
Ia divonis bebas murni dari segala dakwaan.
Upaya kasasi dari jaksa pun kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung, yang mengukuhkan status bebasnya secara hukum.
Masa Lalu yang Kembali Terungkit
Meskipun telah dinyatakan bebas secara hukum, kasus di masa lalu ini tak ayal kembali terungkit di tengah prahara rumah tangga putranya.
Tudingan "mafia tanah" yang kini viral, meskipun tanpa bukti baru, seolah membuka kembali memori publik akan kontroversi yang pernah menyelimuti keluarga Assegaf.
Hal ini menambah lapisan baru yang kompleks dalam drama perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo