Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Terungkap! Otak Penculikan Kacab Bank BUMN Ternyata Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Ratusan Miliar Rupiah

Damianus Bram • Kamis, 25 September 2025 | 22:37 WIB
Para tersangka penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat digelandang penyidik Di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Para tersangka penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat digelandang penyidik Di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

SOLOBALAPAN.COM – Fakta baru terungkap dalam kasus penculikan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta (MIP).

Dua pelaku berinisial C alias Ken dan DH atau Dwi Hartono ternyata juga terlibat dalam jaringan pembobolan rekening dormant senilai ratusan miliar rupiah.

Kasus ini kini ditangani Direktorat Reserse Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Total ada 9 orang tersangka yang ditetapkan polisi dalam skandal kejahatan keuangan tersebut.

“Dari 9 pelaku terdapat 2 orang tersangka inisial C alias K dan DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant, yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang inisial MIP,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dikutip JawaPos.com, Kamis (25/9/2025).

Skema Pembobolan Dana Ratusan Miliar

Dalam penyelidikan, terungkap para pelaku bersekongkol membobol rekening dormant dengan nilai mencapai Rp204 miliar.

Dana itu kemudian dipindahkan ke rekening lain dengan bantuan oknum di internal bank.

Jaringan sindikat ini terbagi dalam beberapa peran, mulai dari pembobolan, pengalihan dana, hingga pencucian uang.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut terdiri atas uang dengan nilai Rp 204 miliar, 22 unit telepon genggam, 1 unit hardisk eksternal kapasitas 2 terabyte, 2 DVR CCTV, 1 unit mini PC, dan 1 unit laptop.

Jeratan Hukum Berat

Oleh polisi, para tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal sekaligus. Yakni Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun dan denda mencapai Rp 200 miliar.

Kemudian Pasal 46 ayat (1) Juncto Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 600 juta.

Dengan ancaman berlapis ini, para tersangka dipastikan menghadapi jerat hukum yang sangat berat. (dam)

 

Editor : Damianus Bram
#Kacab Bank BUMN #rekening dormant #Penculikan Kacab Bank BUMN #penculikan #pembobolan rekening