SOLOBALAPAN.COM - Isu perselingkuhan yang menyeret nama Irjen Krishna Murti bersama Kompol Anggraini Putri masih jadi topik panas.
Bahkan bukti demi bukti disebut-sebut telah terungkap dalam gelar perkara yang digelar Divisi Propam Polri, beberapa waktu lalu.
Di antaranya rekaman CCTV hingga bukti transfer yang disebut-sebut sudah masuk ke dalam sidang kode etik internal Polri. Benarkah?
Awal Mula Skandal Mencuat
Kasus ini pertama kali ramai pada Selasa (16/9/2025), setelah akun X milik Rismon Sianipar, @SianiparRismon, mengunggah dugaan adanya hubungan terlarang antara Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini.
Isu tersebut semakin meluas setelah kanal YouTube Balige Academy menayangkan video berjudul “Skandal Cinta Terlarang Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini”. Video itu lantas memicu diskusi panas netizen.
Merespons polemik yang membesar, Divisi Propam Polri diketahui langsung menggelar sidang kode etik pada 29 Juli 2025.
Panggilan Mesra & Hubungan Sejak 2018
Dari sejumlah unggahan akun X @fosszed yang menulis kronologi hubungan terlarang dua polisi itu, disebutkan bahwa perselingkuhan Krishna dan Anggraini sudah terjalin sejak 2018.
Krishna Murti masih berstatus suami sah dari Nany Ariany Utama, sementara Anggraini telah berpisah dari suaminya.
Pada 2020, Krishna bahkan dikabarkan pernah mengajak Anggraini menikah siri, namun ajakan tersebut ditolak.
Meski begitu, komunikasi keduanya tetap berjalan intens.
Dalam percakapan WhatsApp, mereka kerap memakai panggilan mesra “papapz” dan “mamamz”.
Bahkan, pada 2021 Krishna disebut sempat menemui ayah Anggraini untuk meminta restu menikah.
Namun, rencana itu kandas karena keluarga Anggraini meminta kehadiran istri sah Krishna Murti jika ingin melangsungkan pernikahan.
Bukti Fasilitas Mewah hingga Rekaman CCTV
Masih dari unggahan @fosszed, selama hubungan terlarang itu terjalin, Kompol Anggraini disebut menerima berbagai fasilitas mewah dari Irjen Krishna Murti.
Antara lain apartemen di Kemang Village, mobil Pajero yang kemudian diganti dengan mobil BAIC, dan kartu kredit.
Selain itu, Anggraini juga disebut rutin menerima aliran dana bulanan Rp50 juta yang ditransfer lewat staf pribadi Irjen Krishna Murti bernama UEL Hutagalung.
Bukti lain yang disebut-sebut juga diungkap dalam gelar perkara Divisi Propam Polri adalah rekaman CCTV pada 15–16 Juli 2025 yang memperlihatkan Krishna Murti menginap di apartemen Anggraini.
Selain itu, data percakapan chat WhatsApp, panggilan video, dan bukti transaksi keuangan juga turut dibawa ke meja gelar perkara.
Pertemuan dengan Istri Sah
Fakta menarik lainnya terjadi di akhir 2024. Saat itu, Kompol Anggraini disebut sempat bertemu langsung dengan istri sah Krishna di sebuah pusat perbelanjaan.
Meski kala itu Anggraini membantah adanya hubungan, bukti-bukti lanjutan justru memperkuat dugaan perselingkuhan.
Hingga kini, baik Krishna Murti maupun Kompol Anggraini belum memberikan klarifikasi resmi atas isu ini.
Namun, pasca sidang kode etik, Irjen Krishna Murti dipindahkan dari jabatan strategisnya sebagai Kadiv Hubinter Polri menjadi Staf Ahli Kapolri bidang Manajemen (Sahlijemen).
Sidang Etik dan Mutasi Jabatan
Dugaan pelanggaran ini tak lagi dianggap gosip liar. Divisi Propam Polri langsung bergerak cepat dengan menggelar sidang etik tertutup pada Selasa, 29 Juli 2025, di Ruang Rapat Divpropam Polri, Gedung Presisi 3, Lantai 6, Jakarta.
Hasilnya, pada 5 Agustus 2025, Irjen Krishna Murti dimutasi dari jabatan strategisnya sebagai Kadiv Hubinter menjadi Staf Ahli Kapolri bidang Manajemen.
Pencopotan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025 yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri, Irjen Anwar.
Nasib Kompol Anggraini Putri
Berbeda dengan Krishna Murti yang sudah lebih dahulu dimutasi, Kompol Anggraini masih menghadapi proses sidang etik.
Jika terbukti bersalah, konsekuensi berat menantinya: mulai dari penurunan pangkat hingga kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Profil singkatnya pun jadi sorotan publik. Kompol Anggraini Putri, S.I.K., M.Si., adalah perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Polisi.
Meski sebelumnya tak banyak dikenal, namanya kini viral karena isu asmara gelap yang menyeretnya ke panggung nasional.
Spekulasi publik juga menyebut ia pernah menikah namun kini berstatus janda. Meski begitu, belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi hal ini.
Reaksi Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) turut buka suara.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menegaskan pihaknya akan meminta klarifikasi langsung dari Polri.
“Masalahnya pun diduga masalah rumah tangga. Setidaknya, jika ditarik ke norma kode etik ruangnya. Ruangnya ada pada pelanggaran etika kepribadian atau bisa juga etika kelembagaan. Tapi tentu ini tetap perlu Kompolnas mendapatkan klarifikasi,” jelas Yusuf. (lz)
Editor : Laila Zakiya