Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Usai Dipecat PDIP, KPK Bongkar LHKPN Minus Rp 2 Juta Milik Wahyudin Moridu, Ada Apa?

Damianus Bram • Senin, 22 September 2025 | 22:19 WIB
Tangkapan layar video oknum anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu menuturkan kalimat ingin merampok uang negara.
Tangkapan layar video oknum anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu menuturkan kalimat ingin merampok uang negara.

SOLOBALAPAN.COM – Nama Wahyudin Moridu, mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, kembali menjadi sorotan publik.

Setelah viral karena pernyataannya bakal “merampok uang negara” dan resmi dipecat dari PDI Perjuangan, kini giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti laporan hartanya.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wahyudin tercatat memiliki harta minus Rp 2 juta.

Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat posisinya sebelumnya sebagai wakil rakyat.

Baca Juga: Tabiat Asli Wahyudin Moridu Terbongkar, Tak Hanya Viral 'Rampok Uang Negara', Ternyata Dulu Pernah Terjerat Kasus Ini

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan pihaknya akan menelusuri kejanggalan tersebut.

“Terkait dengan pelaporan LHKPN tersebut, nanti kami akan cek kesesuaiannya, apakah yang dilaporkan sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dari aset ataupun harta yang dimiliki oleh yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Senin (22/9/2025).

Berdasarkan laporan LHKPN yang disampaikan Wahyudin pada 26 Maret 2025 untuk periodik tahun 2024, ia hanya mencatatkan harta berupa tanah seluas 2.000 meter di Kota Boalemo hasil warisan senilai Rp 180 juta, serta kas dan setara kas Rp 18 juta. Total harta yang dilaporkan sebesar Rp 198 juta.

Namun, ia juga memiliki utang Rp 200 juta, sehingga kekayaannya tercatat minus Rp 2 juta.

Budi menegaskan, akurasi laporan LHKPN sangat penting karena pejabat publik harus menjadi teladan dalam transparansi.

“Tentu ini penting, terlebih yang bersangkutan adalah wakil rakyat yang tentunya juga harus bisa menjadi teladan bagi rakyat, khususnya terkait dengan komitmennya dalam upaya-upaya pencegahan korupsi,” tegasnya.

Menurut Budi, LHKPN merupakan instrumen penting untuk mencegah praktik korupsi.

Pelaporan rutin dan terbuka mendorong pejabat publik bersikap transparan mengenai aset dan hartanya.

“Karena LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi itu mendorong transparansi atas kepemilikan aset ataupun harta seorang penyelenggara negara kepada publik,” ucapnya.

KPK juga membuka akses laporan LHKPN ke masyarakat agar publik bisa ikut mengawasi langsung kekayaan pejabat negara.

“Jadi dalam laporannya, setiap LHKPN yang dilaporkan kepada KPK oleh para pejabat publik ataupun penyelenggara negara, kemudian dibuka aksesnya oleh KPK agar masyarakat bisa mendapatkan informasi atas kepemilikan-kepemilikan harta ataupun aset itu secara terbuka,” jelas Budi. (dam)

 

UM Malang Berdayakan Warga Binaan Lapas Kelas I Malang dengan Budi Daya Kubis Manis Berbasis Teknologi
UM Malang Berdayakan Warga Binaan Lapas Kelas I Malang dengan Budi Daya Kubis Manis Berbasis Teknologi
UM Malang Berdayakan Warga Binaan Lapas Kelas I Malang dengan Budi Daya Kubis Manis Berbasis Teknologi
UM Malang Berdayakan Warga Binaan Lapas Kelas I Malang dengan Budi Daya Kubis Manis Berbasis Teknologi
Editor : Damianus Bram
#lhkpn #pdip #DPRD Gorontalo #kpk #Wahyudin Moridu