SOLOBALAPAN.COM – Netizen heboh! Bagaimana bisa seorang buronan kasus pembunuhan anak selama 11 tahun, La Ode Litao, kini duduk sebagai anggota DPRD Wakatobi?
Sorotan utama para netizen ini muncul terkait SKCK yang diterbitkan untuk DPO ini.
"Plis harus diusut polisinya," tulis @sanirejeki.
"Kaget bnr kaget negara kita sendiri kok begini bunuh orang dilindungi malah jadi anggota DPR," tulis @fitrianii_24.
"Kerja kepolisiannya hebat bs keluarin surat buat DPO," tulis @aschafaraz.
"Terbukti bahwa SKCK ga ada artinya di kepolisian hanya sekedar uang masuk kan..," tulis @green_aroundid.
"Di indo skck berlaku buat orang cari kerja, bukan buat anggota dewan," tulis @irfan.faaauzi
Komentar-komentar para netizen ini membanjiri postingan Instagram @kualimerahputih yang mengunggah foto Litao dengan narasi "11 Tahun jadi DPO Pembunuhan, Tiba-tiba Jadi Anggota DPRD dan Lolos Tes SKCK Kepolisian."
Sebagai informasi, La Ode Litao berhasil menjadi caleg Fraksi Hanura dan dilantik menjadi anggota DPRD Wakatobi pada Oktober 2024.
Dari Buron ke Kursi DPRD
Kasus ini bermula dari pembunuhan remaja berinisial W (17) pada Oktober 2014 di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan.
W tewas ditikam dalam keributan di acara joget. Sementara itu Litao, yang terlibat dalam kasus ini melarikan diri dan menjadi DPO.
Selama buron, Litao berpindah-pindah, termasuk ke DKI Jakarta, bahkan mengganti identitas.
Namun, keanehan terjadi ketika menjelang Pemilihan Anggota DPRD 2024 lalu, Litao tiba-tiba muncul kembali di Wanci, Wakatobi, dan mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).
Ia tidak hanya mencalonkan diri, melainkan juga berhasil lolos dan dilantik sebagai anggota DPRD Wakatobi pada Oktober 2024, bahkan baru menikmati statusnya sebagai wakil rakyat selama 10 bulan.
Kontroversi SKCK
Kuasa hukum korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, mempertanyakan bagaimana seorang DPO bisa mendapatkan SKCK yang kemudian digunakan untuk mendaftar sebagai caleg, padahal status DPO-nya belum pernah dicabut.
Penerbitan SKCK bagi Litao, yang berstatus buronan sejak 2014, menjadi sorotan tajam.
Menurut sumber, anggota Polres Wakatobi berinisial SU yang menerbitkan SKCK tersebut bahkan telah dimutasi ke Buton Utara (Butur) per Maret 2025 setelah kasus ini mencuat.
"Setahu saya yang bisa kalau dia mantan narapidana, ini pelakunya DPO," tegas La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan.
Ia menduga ada oknum tertentu yang meloloskan proses ini, seraya menuntut penjelasan dari pihak kepolisian.
Penetapan Tersangka
Sementara itu, pada 28 Agustus 2025, Ditreskrimum Polda Sultra resmi menetapkan Litao sebagai tersangka, berdasarkan surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Kombes Iis Kristian kepada awak media, Selasa (9/9/2025).
Surat pemberitahuan penetapan tersangka juga dikirim ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Wakatobi.
Penahanan belum dilakukan karena Litao harus dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tertanggal 29 Juni 2015, dua pelaku lain, yaitu Rahmat La Dongi dan La Ode Herman, telah divonis bersalah dan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Karena mereka "turut serta" melakukan tindak pidana penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Dari putusan ini, kuasa hukum korban, Sofyan, berasumsi bahwa Litao merupakan pelaku utama karena dua pelaku lainnya didakwa karena turut serta.
Keluarga Korban Lega
Sementara itu, Ayah korban, La Nuru Dego, mengungkapkan rasa lega yang mendalam atas penetapan Litao sebagai tersangka.
"Kami rasa lega ini dengan Polda, yang berarti betul-betul usaha yang berbuat itu (pelaku) bisa ditindaki dengan hukuman yang berlaku," ujarnya.
Ia menyoroti dugaan pembiaran aparat selama 11 tahun dan berharap keadilan ditegakkan tanpa politisasi kasus.
Keluarga korban juga meminta Kompolnas dan Komnas HAM turun tangan.
Alarm Bagi Penegak Hukum
Kasus Litao menjadi peringatan keras bagi institusi hukum dan penyelenggara pemilu.
Tidak boleh ada celah bagi buronan kejahatan menembus kursi kekuasaan. Kompleksitas ini mencerminkan tantangan besar dalam mewujudkan keadilan di Indonesia. (dam)
Editor : Damianus Bram