Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Tak Hanya Jokowi, Roy Suryo Kini Pertanyakan Keabsahan Ijazah Wapres Gibran, Sebut Banyak Kejanggalan

Didi Agung Eko Purnomo • Senin, 15 September 2025 | 04:15 WIB
Roy Suryo.
Roy Suryo.

SOLOBALAPAN.COM - Polemik mengenai ijazah para pemimpin negara kembali memanas.

Setelah sebelumnya menyoroti ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, pakar telematika Roy Suryo kini mengarahkan kritik tajamnya kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sebuah wawancara di Kompas TV, Sabtu (13/9/2025), Roy Suryo secara terbuka mempertanyakan keabsahan ijazah SMA dan pendidikan tinggi Gibran.

Ia menyebut adanya sejumlah kejanggalan serius yang menurutnya seperti "dagelan Srimulat".

Empat Kejanggalan Ijazah Gibran Versi Roy Suryo

Roy Suryo membeberkan empat poin utama yang menjadi dasar keraguannya terhadap riwayat pendidikan Gibran:

  1. Di Mana Ijazah SMA?: "Nah sekarang kita lihat, ijazah SMA-nya Gibran itu mana?" tanya Roy.

    Ia menyoroti bahwa dalam berkas KPU, Gibran hanya tercatat bersekolah selama dua tahun di Orchid Park Secondary School, Singapura, tanpa melampirkan ijazah kelulusan.

  2. UTS Insearch Dianggap Hanya 'Kursus': Ia mengklaim program di University of Technology Sydney (UTS) yang diikuti Gibran bukanlah program sarjana.

    Melainkan hanya program matrikulasi atau "kursus" singkat bernama Insearch yang berlangsung 6 bulan.

  3. Penyetaraan Setara SMK Dianggap Aneh: Roy menyebut penyetaraan program "kursus" tersebut menjadi setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) oleh Dirjen Dikdasmen sebagai sebuah keanehan.

    "Ini kan dagelan Srimulat gitu," ujarnya.

  4. Jeda Penyetaraan Selama 13 Tahun: Ia juga mempertanyakan mengapa surat penyetaraan tersebut baru dikeluarkan pada tahun 2019, atau 13 tahun setelah Gibran menyelesaikan program tersebut pada tahun 2006.

    "Ini pasti ada sesuatu," tudingnya.

Sejalan dengan Gugatan Perdata Rp125 Triliun

Kritik tajam dari Roy Suryo ini sejalan dengan gugatan perdata yang telah dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Subhan menuntut agar status Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan dan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun.

Dasar gugatannya sama: Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal "tamat SMA atau sederajat" saat mendaftar sebagai cawapres.

Tantangan Pembuktian bagi Wakil Presiden

Dengan adanya gugatan hukum yang sedang berjalan di pengadilan dan kritik tajam dari figur publik seperti Roy Suryo, legitimasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini benar-benar sedang diuji.

Tekanan publik semakin besar, menuntut adanya pembuktian yang transparan dan definitif dari pihak Gibran untuk menjawab semua kejanggalan yang telah diungkapkan. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#jokowi #roy suryo #Wapres Gibran #ijazah #kejanggalan