SOLOBALAPAN.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tampil berbeda saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Noel, yang mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol, tampak memakai peci hitam ketika keluar usai pemeriksaan. Ia diketahui sudah ditahan KPK sejak Rabu (20/8/2025).
Ketika ditanya wartawan alasan memakai peci, Noel menjawab singkat.
“Lebih enak aja, biar lebih keren,” ucapnya, dikutip dari JawaPos.com.
Tak puas, awak media kembali menanyakan apakah peci tersebut memiliki simbol khusus. Noel hanya menegaskan, “Ini simbol.”
Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
KPK menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemenaker.
Selain Noel, ada delapan pejabat Kemenaker dan dua pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Irvan Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022–2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 2022–2025)
- Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel K3 2020–2025)
- Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020–2025)
- Fahrurozi (Dirjen Biswanaker dan K3 sejak Maret 2025)
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025)
- Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi (Koordinator)
- Dua pihak swasta: Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Rp 81 Miliar Mengalir dari Pemerasan
KPK mengungkap total uang hasil pemerasan mencapai Rp 81 miliar. Dari jumlah tersebut, Irvan Bobby Mahendro mendapat bagian terbesar, yakni Rp 69 miliar.
Sementara Noel disebut menerima Rp 3 miliar ditambah satu unit motor Ducati.
KPK menyebut praktik pemerasan pengurusan K3 ini sudah berlangsung sejak 2019. Biaya yang seharusnya hanya Rp 275 ribu dinaikkan menjadi Rp 6 juta.
Modusnya, permohonan sertifikasi K3 dipersulit atau bahkan tidak diproses jika pemohon tidak membayar lebih.
Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Damianus Bram