Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Disorot! Kenakan Peci Hitamnya saat Diperiksa KPK, Sebut Biar Lebih Keren

Damianus Bram • Jumat, 12 September 2025 | 23:51 WIB

 

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel kenakan peci hitam saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel kenakan peci hitam saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

SOLOBALAPAN.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tampil berbeda saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Noel, yang mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol, tampak memakai peci hitam ketika keluar usai pemeriksaan. Ia diketahui sudah ditahan KPK sejak Rabu (20/8/2025).

Ketika ditanya wartawan alasan memakai peci, Noel menjawab singkat.

“Lebih enak aja, biar lebih keren,” ucapnya, dikutip dari JawaPos.com.

Tak puas, awak media kembali menanyakan apakah peci tersebut memiliki simbol khusus. Noel hanya menegaskan, “Ini simbol.”

Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

KPK menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemenaker.

Selain Noel, ada delapan pejabat Kemenaker dan dua pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah: 

Rp 81 Miliar Mengalir dari Pemerasan

KPK mengungkap total uang hasil pemerasan mencapai Rp 81 miliar. Dari jumlah tersebut, Irvan Bobby Mahendro mendapat bagian terbesar, yakni Rp 69 miliar.

Sementara Noel disebut menerima Rp 3 miliar ditambah satu unit motor Ducati.

KPK menyebut praktik pemerasan pengurusan K3 ini sudah berlangsung sejak 2019. Biaya yang seharusnya hanya Rp 275 ribu dinaikkan menjadi Rp 6 juta.

Modusnya, permohonan sertifikasi K3 dipersulit atau bahkan tidak diproses jika pemohon tidak membayar lebih.

Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Damianus Bram
#Wakil Menteri Ketenagakerjaan #Noel #Wamenaker #Immanuel Ebenezer