SOLOBALAPAN.COM - Proses perceraian pesepakbola Pratama Arhan dengan sang istri, Azizah Salsha, masih terus berjalan di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa.
Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, menjelaskan bahwa jadwal sidang pengucapan ikrar talak oleh Arhan baru akan ditentukan setelah 14 hari sejak putusan cerai diterima pihak Azizah.
"Itu (masa tunggu) 14 hari itu setelah diberitahukan kepada termohon. Itu sudah dilaksanakan dan diterima oleh termohon pada tanggal 30 Agustus," ungkap Sholahudin, Selasa (3/9/2025).
Ia menambahkan, setelah masa tunggu 14 hari berakhir, majelis hakim baru akan menetapkan jadwal sidang pengucapan ikrar talak.
"Jadi tidak langsung 14 hari itu langsung ikrar. Nanti baru ditetapkan lagi, ditetapkan dulu majelisnya dan hari sidangnya," tambahnya.
Sholahudin juga menegaskan bahwa isu yang menyebut Pratama Arhan telah mencabut permohonan cerainya tidak benar.
"Tadi kami konfirmasi kepada ketua majelis, bahwa itu tidak benar ada pencabutan perkara," tegasnya.
Sebagai pemohon, Arhan wajib hadir untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan majelis hakim.
Namun, jika berhalangan, ia bisa diwakilkan oleh kuasa hukum dengan surat kuasa istimewa.
Setelah jadwal sidang ditetapkan, Arhan memiliki waktu hingga enam bulan untuk mengucapkan ikrar talak.
Apabila ikrar tidak diucapkan dalam kurun waktu tersebut, permohonan perceraian otomatis gugur.
Humas PA Tigaraksa menambahkan bahwa hingga saat ini, Pratama Arhan belum mengucapkan ikrar talaknya terhadap Azizah Salsha.
"Iya, karena belum dijatuhkan kan ikrarnya," kata Sholahudin.
Dengan demikian, hingga saat ini, keduanya masih berstatus suami istri meski permohonan perceraian Arhan telah dikabulkan secara verstek pada Senin (25/8). Sholahudin menjelaskan:
"Kalau untuk cerai talak yang baru dikabulkan untuk mengucapkan ikrarnya dan saat dilaksanakan, apa, ditentukan waktu ikrarnya."
"Kemudian mereka tidak hadir dan ditunggu sampai laporan 6 bulan, dengan sendirinya ikrarnya gugur, maka tetap suami istri."
Ia menambahkan bahwa permohonan talak bisa gugur otomatis jika ikrar talak tidak dijatuhkan selama enam bulan sejak diagendakan:
"Kalau mereka menyatakan apa namanya kembali, bukan rujuk, belum talak. Ikrarnya belum jatuh. Oke. Ya kan, maka talak belum jatuh. Ya, jadi apa namanya, kemungkinan kalau tidak dilaksanakan selama 6 bulan, mereka tetap suami istri."
Hingga kini, publik masih menunggu jadwal resmi pengucapan ikrar talak oleh Pratama Arhan, sementara status hukum pernikahan mereka tetap sah sampai ikrar dilaksanakan. (lz)
Editor : Laila Zakiya