SOLOBALAPAN.COM – Alvi Maulana (24), warga Desa Aeng Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi sadis di Pacet, Mojokerto.
Dengan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, Alvi hanya bisa tertunduk lesu usai menghabisi nyawa kekasihnya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh korban, berupa telapak kaki kiri, di jalur Pacet–Cangar pada Sabtu (8/9/2025). Temuan itu langsung membuat geger masyarakat.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menegaskan Alvi dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman hukuman minimal seumur hidup, dan tidak menutup kemungkinan mendapatkan hukuman yang lebih berat, tergantung vonis di pengadilan nanti,” ujar AKBP Ihram dalam konferensi pers dikutip dari JawaPos.com, Senin (8/9/2025).
Kronologi Mengerikan
Polisi mengungkap, Alvi dan korban berinisial TAS (25), warga Made Kidul, Lamongan, sudah lama tinggal bersama meski belum menikah resmi.
Mereka terakhir menempati sebuah kos di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya.
“Hubungan yang bersangkutan adalah suami-istri tidak sah, tanpa akta nikah. Dari sini jelas, motif asmara menjadi latar belakang kasus ini,” tutur AKBP Ihram.
Namun, hubungan asmara keduanya kerap diwarnai pertengkaran. Pada 31 Agustus 2025, Alvi pulang larut malam, sementara korban enggan segera membukakan pintu. Pelaku menunggu hampir satu jam hingga emosi memuncak.
Begitu pintu terbuka, keduanya cekcok hebat. Alvi lalu mengambil pisau di dapur dan menusuk korban di bagian leher hingga menembus depan.
Tak berhenti di situ, pelaku menyeret tubuh korban ke kamar mandi dan memutilasinya menjadi puluhan bagian.
Potongan tubuh korban kemudian dibuang ke jurang kawasan Pacet–Cangar, Mojokerto.
Dengan bantuan anjing pelacak, polisi berhasil menemukan 76 potongan tubuh TAS yang sudah berserakan di lokasi.
Segera Disidangkan
Saat ini, Satreskrim Polres Mojokerto tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.
“Doakan saya beserta tim segera menyelesaikan pemberkasan, agar bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto,” imbuh AKBP Ihram.
Kasus mutilasi Pacet ini menjadi salah satu tragedi kriminal paling kejam di Mojokerto, dan pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup. (dam)
Editor : Damianus Bram