SOLOBALAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melelang sejumlah aset rampasan dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Rencana lelang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan seluruh aset rampasan saat ini sedang dalam proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Desember tahun ini lelang dimulai,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Aset Rp 90 Miliar Sudah Disita
Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Tantri dan Hasan terbukti menerima gratifikasi mencapai Rp 142 miliar.
Dari jumlah tersebut, aset senilai Rp 90 miliar telah disita, sementara sisanya berupa uang pengganti Rp 52 miliar yang bila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Uang pengganti sebesar Rp 52 miliar sudah bertahap dilakukan pembayaran melalui sita eksekusi aset dari Hasan,” jelas Budi.
Tantri dan Hasan kini menjalani hukuman di Lapas Surabaya.
Fokus KPK: Kembalikan Kerugian Negara
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya terus mengawal proses eksekusi aset maupun uang pengganti dalam kasus tersebut.
“Kami diberi tugas untuk mengembalikan kerugian negara yang diambil pelaku tindak pidana korupsi. Kita pasti eksekusi sesuai putusan pengadilan,” tegas Asep.
Meski begitu, Asep menyoroti masih adanya aset berupa rumah eks Bupati Probolinggo yang disita, namun hingga kini masih dihuni oleh keluarga.
Menurutnya, ada dua kemungkinan terkait rumah tersebut. Pertama, bila rumah dimiliki sebelum menjabat bupati, maka tidak bisa disita.
Kedua, jika rumah memang disita, untuk mencegah kerusakan akibat tidak terawat, bisa saja tetap ditinggali sementara.
“Hal semacam ini dimungkinkan. Kami akan lihat apakah rumah itu termasuk kategori pertama atau kedua,” jelas Asep.
Dengan adanya lelang pada Desember nanti, publik menunggu seberapa besar hasil penjualan aset rampasan tersebut mampu menutup kerugian negara akibat kasus korupsi Hasan-Tantri. (dam)
Editor : Damianus Bram