SOLOBALAPAN.COM - Pemerintah resmi mengesahkan pencairan uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I sampai IV melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi seluruh PNS karena tunjangan harian ini lebih besar dibandingkan pensiunan PNS.
Menurut aturan, uang makan PNS diberikan sesuai golongan dan masa kerja, maksimal 22 hari kerja per bulan.
Dengan pencairan yang dilakukan bersamaan dengan gaji pokok di awal bulan, tunjangan ini diharapkan meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja para PNS.
Besaran Uang Makan PNS Per Golongan
Berikut rincian tunjangan harian berdasarkan golongan PNS:
Golongan I & II: Rp35.000 per hari × 22 hari = Rp770.000 per bulan
Golongan III: Rp37.000 per hari × 22 hari = Rp814.000 per bulan
Golongan IV: Rp41.000 per hari × 22 hari = Rp902.000 per bulan
Dengan nominal terbesar diberikan kepada PNS golongan IV, tunjangan ini menyesuaikan jumlah hari kerja efektif di kantor masing-masing instansi.
Syarat dan Ketentuan Penerima Uang Makan
Tidak semua PNS otomatis menerima tunjangan harian ini. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, antara lain:
- PNS tidak sedang cuti, baik cuti tahunan, sakit, atau alasan lain.
- Hadir dan aktif bekerja di kantor (tidak bolos atau absen tanpa keterangan).
- Tidak sedang perjalanan dinas luar kota, karena sudah menerima uang harian dinas.
- Tidak mengikuti tugas belajar atau pendidikan yang membuatnya tidak aktif bekerja.
Pemerintah menetapkan kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan kepada pegawai aktif yang telah bekerja dengan dedikasi.
Selain itu, PMK Nomor 39 Tahun 2024 juga memisahkan pencairan uang makan antara PNS aktif dan pensiunan, di mana pensiunan menerima tunjangan pangan sebesar Rp72.420 per bulan.
Dengan adanya tunjangan harian ini, diharapkan PNS lebih fokus dalam menjalankan tugas, serta bisa mengelola kebutuhan pokok sehari-hari dengan lebih efisien. (lz)
Editor : Laila Zakiya