SOLOBALAPAN.COM - Geger dunia maya kembali terjadi menyusul kabar kemungkinan rujuknya pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dengan mantan istrinya, Azizah Salsha.
Perceraian keduanya memang sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, Senin 25 Agustus 2025, namun putusan ini bersifat verstek dan belum berkekuatan hukum tetap.
Putusan Cerai Masih Belum Final
Seperti dijelaskan perwakilan PA Tigaraksa, Sholahudin, gugatan Arhan sudah terdaftar sejak 1 Agustus 2025 dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.
Sidang kedua perceraian menetapkan putusan verstek karena Azizah tidak menghadiri persidangan meski dipanggil resmi.
"Karena baru diputus pada 25 Agustus kemarin, maka pembacaan ikrar talak dihitung setelah masa 14 hari berkekuatan hukum tetapnya terpenuhi," ujar Sholahudin.
Sidang ikrar talak sendiri dijadwalkan pada Jumat, 12 September 2025, yang berarti hanya tersisa kurang lebih 4 hari bagi keduanya untuk memutuskan rujuk dan membatalkan proses perceraian.
"Kami belum mendengar itu. Kalau mau rujuk, buat kami alhamdulillah, karena kami dari pihak pengadilan tentu bangga dengan adanya niat untuk mengurungkan perceraian itu," tambah Sholahudin.
Indikasi Rujuk dari Media Sosial
Spekulasi rujuk muncul setelah Azizah Salsha terlihat kembali menekan tombol follow di akun Instagram @pratamaarhan8.
Aksi ini dianggap publik sebagai simbol upaya membuka komunikasi dan sinyal berdamai.
Selain itu, ia juga dikabarkan mengembalikan foto-foto kebersamaan mereka di Jepang yang sebelumnya diarsipkan.
Publik menilai tindakan ini sebagai pertanda bahwa pintu rujuk masih terbuka lebar.
Komentar dari orang-orang terdekat semakin menguatkan dugaan ini.
Salah satu akun yang diduga dekat keluarga Azizah menulis: "Aura baikannya kuat banget," yang memicu perdebatan dan doa warganet agar rumah tangga pasangan ini bisa kembali harmonis.
Pilihan Ada di Tangan Arhan dan Azizah
Secara hukum, peluang rujuk memang masih memungkinkan.
Jika sebelum tanggal sidang ikrar talak 12 September 2025, keduanya sepakat berdamai, maka proses cerai bisa dibatalkan dan pernikahan tetap utuh.
Sidang ikrar talak merupakan tahap terakhir sebelum perceraian resmi dan berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, publik kini menanti keputusan penting dari Pratama Arhan dan Azizah Salsha: apakah mereka akan memilih rujuk atau melanjutkan perceraian yang sudah ditetapkan secara verstek. (lz)
Editor : Laila Zakiya