SOLOBALAPAN.COM - Gelombang protes publik yang kian memanas akhirnya membuat DPR RI mengambil langkah tegas.
Lima anggota dewan yang baru saja dipecat partainya dipastikan tidak lagi mendapatkan gaji maupun tunjangan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers 5 September 2025 menegaskan
"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarakan hak-hak keuangannya," kata Dasco dalam Konferensi Pers yang digelar pada 5 September 2025.
Keputusan ini langsung menjadi sorotan karena menyasar nama-nama populer seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
DPR menilai pemangkasan hak keuangan ini sebagai bentuk akuntabilitas di tengah tekanan publik soal besarnya fasilitas dan gaji anggota dewan.
Latar Belakang Penonaktifan
Langkah DPR ini tak lepas dari keputusan internal partai.
Partai NasDem lebih dulu menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, lewat surat resmi tertanggal 31 Agustus 2025.
Surat itu ditandatangani langsung Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F. Taslim.
Dalam keterangan resmi, NasDem menyatakan keduanya tak lagi aktif sebagai anggota DPR per 1 September 2025.
Penonaktifan dilakukan sebagai respon atas pernyataan kontroversial yang menuai kecaman publik.
Salah satu kutipan Sahroni yang memicu amarah publik ialah ketika ia menyebut desakan pembubaran DPR sebagai “mental orang tolol”:
"Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia," katanya saat itu, yang kemudian berhasil memantik kemarahan massa.
Ucapan tersebut sontak menyalakan gelombang protes di media sosial.
Sementara itu, Nafa Urbach ikut disorot karena membela tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta.
Ia menyebut tunjangan itu sebagai kompensasi wajar karena rumah jabatan sudah dikembalikan kepada negara.
“Itu bukan kenaikan, itu tuh kompensasi untuk rumah jabatan. Rumah jabatan yang sekarang ini sudah tidak ada, jadi rumah jabatan itu sudah dikembalikan ke pemerintah,” ungkap Nafa Urbach dalam siaran langsung di media sosialnya.
Pernyataan tersebut dianggap publik tak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.
Aturan Internal DPR dan Polemik "Nonaktif"
Ketentuan penonaktifan anggota DPR sebenarnya diatur dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam ayat 4, jelas disebutkan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap berhak atas gaji.
Namun, istilah "nonaktif" sendiri tak dikenal dalam Undang-Undang MD3. Secara politik, istilah ini dipakai partai untuk menandai pembekuan fungsi kader di parlemen.
Artinya, Sahroni dan Nafa secara hukum masih berstatus anggota DPR, tetapi kehilangan legitimasi politik di fraksi. Kursi mereka tetap sah hingga adanya proses Pergantian Antarwaktu (PAW).
Meski begitu, pengumuman terbaru dari DPR yang memastikan hak keuangan mereka dicabut menimbulkan perdebatan baru. Banyak warganet menyambut baik langkah ini, tapi ada pula yang menilai keputusan itu lebih sekadar "damage control" ketimbang reformasi nyata.
Amarah Publik Tak Padam
Sejak awal, publik sudah lama menyoroti besarnya gaji dan fasilitas DPR.
Ketika sederet selebritas-politisi seperti Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach ikut terseret, amarah publik makin besar.
Keputusan pencabutan gaji dan tunjangan ini memang dianggap langkah maju.
Namun, sebagian masyarakat menilai akar persoalan tetap belum tersentuh: sistem kesejahteraan DPR yang dianggap berlebihan di tengah kesenjangan sosial-ekonomi.
Meski begitu, keputusan ini menjadi preseden penting. Untuk pertama kalinya, DPR secara terbuka memangkas hak finansial anggota yang terlibat kontroversi atau dinonaktifkan oleh partai.
Publik kini menunggu, apakah langkah ini sekadar respons sesaat, atau awal dari perubahan besar di Senayan. (lz)
Editor : Laila Zakiya