SOLOBALAPAN.COM - Nama Kompol Cosmas Kaju Gae mendadak menjadi sorotan nasional setelah ia secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Sanksi tegas ini dijatuhkan sebagai buntut dari keterlibatannya dalam insiden tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Pemecatan yang diumumkan pada 3 September 2025 ini menjadi salah satu konsekuensi terberat yang diterima oleh perwira yang terlibat dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob tersebut.
Lantas, siapa sebenarnya Kompol Cosmas Kaju Gae?
Profil dan Jabatan Terakhir
-
Nama Lengkap: Kompol Cosmas Kaju Gae
-
Jabatan Terakhir: Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.
-
Riwayat Jabatan Lain:
-
Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana
-
Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri
-
Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri
-
Informasi mengenai asal daerah atau tempat kelahirannya hingga kini belum diketahui secara luas oleh publik.
Peran dalam Tragedi Kematian Affan Kurniawan
Kompol Cosmas Kaju Gae adalah salah satu dari tujuh anggota polisi yang berada di dalam rantis Brimob saat insiden yang menewaskan Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 lalu.
Sebagai komandan di dalam kendaraan tersebut, ia dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan yang diambil saat itu.
Sebelumnya, ketujuh anggota tersebut telah dinyatakan melanggar kode etik profesi oleh Divisi Propam Polri dan menjalani penempatan khusus (patsus).
Sanksi Tertinggi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Setelah melalui serangkaian sidang kode etik, Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi tertinggi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan ini menandakan akhir dari kariernya di kepolisian dan menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi atas insiden yang telah mencoreng citra Polri dan merenggut nyawa warga sipil.
Penegakan Akuntabilitas
Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae menjadi sinyal kuat dari Polri untuk menegakkan akuntabilitas di internalnya.
Di tengah tekanan dan kemarahan publik yang masif, langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga almarhum Affan Kurniawan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo