Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Aturan Baru! Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK: Hanya untuk Warga Miskin!

Damianus Bram • Rabu, 27 Agustus 2025 | 22:55 WIB
Ilustrasi pedagang LPG 3 kg.
Ilustrasi pedagang LPG 3 kg.

SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah memastikan pembelian gas LPG 3 kilogram akan semakin diperketat mulai tahun 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, masyarakat wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli LPG 3 kg.

Menurut Bahlil, aturan ini dibuat agar penyaluran subsidi LPG lebih tepat sasaran.

Dengan pembatasan tersebut, LPG 3 kg hanya bisa dinikmati oleh rumah tangga miskin yang tercatat dalam data tunggal Badan Pusat Statistik (BPS).

“Tahun depan iya (beli LPG pakai NIK),” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (27/8/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan kebijakan ini untuk mencegah LPG bersubsidi justru dinikmati oleh kelompok menengah.

“Nanti kita kontrol dari kuotanya dan datanya tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” ujarnya.

Data Pengguna LPG Subsidi

Baca Juga: Pati Tidak Diam! KPK Digeruduk Surat Warga yang Desak agar Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Libatkan Bupati Sudewo Segera Diusut

Sebelumnya, pemerintah sudah menerapkan kebijakan wajib KTP untuk pembelian LPG 3 kg sejak 2024.

Pertamina Patra Niaga mencatat, hingga April 2024 terdapat 41,8 juta NIK yang terdaftar dalam program Subsidi Tepat LPG.

Rinciannya, mayoritas 35,9 juta NIK (86 persen) berasal dari rumah tangga. Disusul usaha mikro 5,8 juta NIK, petani sasaran 12,8 ribu NIK, nelayan sasaran 29,6 ribu NIK, serta pengecer 70,3 ribu NIK.

Dengan sistem ini, seluruh agen dan pangkalan diwajibkan mendata setiap transaksi pembelian melalui aplikasi Merchant Application (MAP).

Hanya Dijual di Pangkalan Resmi

Kebijakan serupa sebenarnya sudah diwacanakan pada 2025. Pemerintah menegaskan, mulai 1 Februari 2025, LPG subsidi 3 kg hanya dijual di pangkalan resmi.

Pengecer yang ingin beroperasi wajib mendaftar melalui Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di bawah pengawasan PT Pertamina (Persero).

Dengan adanya kebijakan pembatasan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg semakin merata, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan kelebihan pasokan di pasar. (dam)

 

Editor : Damianus Bram
#bahlil lahadalia #Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral #lpg 3 kg #Gas LPG #menteri esdm