SOLOBALAPAN.COM – Pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, resmi bercerai dengan Azizah Salsha setelah dua tahun berumah tangga.
Permohonan talak cerai yang diajukan Arhan diputuskan Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, pada Senin (25/8/2025).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan perceraian Arhan dan Azizah melalui putusan verstek.
Hal ini dikonfirmasi juru bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, yang menyebut gugatan telah terdaftar sejak 1 Agustus 2025.
“Keputusan verstek dijatuhkan karena pihak tergugat, dalam hal ini Azizah, tidak hadir meski telah mendapat panggilan resmi dan sah,” ujar Sholahudin.
Menariknya, putusan cerai ini keluar kurang dari satu bulan sejak permohonan didaftarkan dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan cerai verstek dan kapan hakim bisa menjatuhkan putusan tersebut?
Mengenal Cerai Verstek
Perceraian merupakan berakhirnya ikatan pernikahan antara suami dan istri.
Dikutip dari Antara, dalam hukum Islam, perceraian terbagi menjadi cerai talak (permohonan cerai oleh suami) dan cerai gugat (gugatan cerai dari istri).
Semua proses ini diajukan ke Pengadilan Agama sesuai Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Sedangkan bagi pasangan non-Muslim, proses perceraian berlangsung di Pengadilan Negeri sesuai UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 38 dan 39.
Prinsip utamanya, perceraian hanya bisa diputuskan setelah hakim berupaya mendamaikan kedua belah pihak namun gagal.
Tapi bagaimana jika salah satu pihak tidak hadir di persidangan?
Di situlah berlaku putusan verstek, yaitu putusan pengadilan ketika tergugat tidak hadir meski sudah dipanggil resmi, sementara penggugat tetap datang.
Contohnya seperti kasus Pratama Arhan dan Azizah Salsha: Arhan hadir di sidang, tetapi Azizah absen.
Karena tidak ada jawaban maupun pembelaan dari tergugat, hakim menjatuhkan putusan verstek.
Meski demikian, putusan ini baru berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari sejak dibacakan.
Dalam masa tersebut, pihak yang absen masih bisa mengajukan perlawanan (verzet) atau banding. Jika tidak ada keberatan, putusan otomatis sah secara hukum.
Mekanisme verstek dibuat untuk mencegah sidang berlarut-larut. Dengan begitu, perkara perceraian tetap bisa diputus meski salah satu pihak enggan hadir.
Syarat Cerai Verstek
Agar perceraian bisa diputus melalui mekanisme verstek, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Gugatan Didaftarkan Secara Sah
Penggugat wajib mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama bagi pasangan Muslim, atau ke Pengadilan Negeri untuk non-Muslim.
2. Pemanggilan Tergugat Sesuai Prosedur
Pengadilan harus memanggil tergugat lebih dari satu kali dengan alamat resmi sesuai dokumen pernikahan atau alamat terakhir yang sah.
3. Tergugat Tidak Hadir Tanpa Alasan Jelas
Jika tergugat tetap tidak hadir meski sudah dipanggil, hakim berhak memutus perkara berdasarkan dokumen, bukti, dan saksi dari penggugat.
Hal ini juga terjadi pada kasus Pratama Arhan dan Azizah Salsha. Gugatan didaftarkan 1 Agustus 2025, sidang perdana digelar 11 Agustus tanpa kehadiran Azizah, dan sidang kedua 25 Agustus pun ia absen. Akhirnya, majelis hakim memutuskan perceraian secara verstek. (dam)