SOLOBALAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan dalam laporan harta kekayaan milik Irvian Bobby Mahendro Putro, pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dijuluki sebagai ‘sultan’ di internal Kemnaker RI.
Irvian, yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3.
Harta di LHKPN dan Temuan KPK Jomplang
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2 Maret 2022, Irvian hanya mencatat kekayaan senilai Rp 3,9 miliar.
Namun, penyidik KPK mendapati aliran dana hingga Rp 69 miliar yang diduga mengalir kepadanya, dari total gratifikasi sebesar Rp 81 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya perbedaan mencolok tersebut.
“Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini,” kata Budi, dikutip dari JawaPos.com, Senin (25/8/2025).
KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Aset Mewah Disita, Termasuk Ducati Scrambler
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat 11 orang, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, KPK menyita 15 mobil dan 7 motor.
Dari jumlah itu, 12 mobil dan 6 motor berasal dari tangan Irvian.
Salah satu barang bukti yang mencuri perhatian adalah motor gede (moge) Ducati Scrambler berwarna biru dengan pelat nomor B 4225 SUQ.
Motor ini diduga diberikan Irvian kepada Noel dan kini telah masuk daftar alat bukti perkara.
KPK Akan Dalami Fakta Persidangan
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa penyidik akan mendalami setiap fakta dan keterangan dalam kasus ini.
“Penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) akan mempelajari setiap fakta perbuatan dari keterangan yang diperoleh saksi, ahli, tersangka,” ujarnya.
Dalam LHKPN, Irvian hanya mencatat aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 1,27 miliar, satu mobil Pajero Rp 335 juta, harta bergerak lain Rp 75,2 juta, serta kas Rp 2,2 miliar. Tidak ada laporan surat berharga maupun utang.
Perbedaan besar antara LHKPN dan hasil temuan penyidik inilah yang membuat peran Irvian dalam skandal gratifikasi semakin disorot.
Daftar Pejabat dan Pihak Swasta yang Jadi Tersangka
Selain Irvian dan Noel, KPK juga menetapkan delapan pejabat Kemnaker serta dua pihak swasta sebagai tersangka. Mereka antara lain:
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–2025)
- Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025)
- Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020–2025)
- Fahrurozi (Dirjen Biswanaker dan K3 Maret 2025–sekarang)
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025)
- Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi (Koordinator di Kemnaker)
- Dua pihak swasta: Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia
Seluruh tersangka ditahan sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Kini mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)
Editor : Damianus Bram