Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Viral Curhatan Ketua IDAI dr. Piprim Dilarang Rawat Pasien BPJS, Benarkah Titah Kemenkes dan RSCM?

Laila Zakiya • Minggu, 24 Agustus 2025 | 17:10 WIB

 

Curhatan Ketua IDAI dr. Piprim Dilarang Rawat Pasien BPJS.
Curhatan Ketua IDAI dr. Piprim Dilarang Rawat Pasien BPJS.
SOLOBALAPAN.COM - Kabar mengejutkan datang dari Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, yang mengaku tidak lagi diperbolehkan melayani pasien pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Curhatan ini viral dan menuai perhatian publik karena menyangkut akses layanan kesehatan masyarakat luas.

Menurut keterangan Piprim, akun praktiknya sebagai konsultan jantung anak di RSCM dibekukan oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama manajemen RSCM.

Akibat kebijakan itu, ia kini hanya diizinkan melayani pasien dengan pembayaran mandiri.

"Untuk orang tua pasien-pasien saya di RSCM, dengan berat hati saya mengumumkan bahwa mulai hari ini, saya tidak lagi bisa melayani putra-putri bapak ibu sekalian yang sakit jantung," katanya pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Piprim menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku baik di pelayanan jasa medis maupun di Poliklinik KIARA.

"Jadi pasien-pasien BPJS itu sudah ditutup (dibekukan) akun saya. Saya tidak bisa lagi melayani pasien BPJS," ujarnya.

Lebih jauh, Piprim mengungkapkan bahwa dirinya diarahkan untuk membuka layanan di poli swasta RSCM Kencana, di mana pasien harus membayar jutaan rupiah.

"Atas arahan direksi, saya diharapkan bisa melayani pasien di RSCM Kencana di poli swastanya di mana bapak ibu harus membayar Rp4 juta," ujarnya.

Dalam pernyataan lain, ia menegaskan bahwa biaya sebesar itu jelas memberatkan bagi pasien.

Bahkan, untuk kasus tertentu, biaya pengobatan bisa mencapai ratusan juta rupiah bila tidak ditanggung BPJS.

"Saya diharapkan bisa melayani pasien di RSCM Kencana di poli swastanya, yang artinya bapak ibu yang ingin anaknya dilayani oleh saya harus membayar sekitar Rp 4 juta," katanya pada Minggu, 24 Agustus 2025.

"Saya sangat berat hati tidak bisa lagi melayani putra putri bapak ibu sekalian," ujarnya.

Situasi ini menimbulkan keresahan, sebab sebagian besar pasien jantung anak yang ditanganinya selama 28 tahun merupakan peserta BPJS.

Imbas Mutasi ke RS Fatmawati

Di balik polemik ini, Piprim juga menyebut dirinya dimutasi ke RS Fatmawati tanpa prosedur yang jelas.

"Sudah 28 tahun saya melayani pasien-pasien saya di RSCM, sebagaian besarnya pasien BPJS. Namun, karena kemelut dengan Kementerian Kesehatan saya menolak mutasi yang tidak prosedural," tegasnya.

Sang dokter menilai kebijakan pembekuan akun praktiknya erat kaitannya dengan penolakannya terhadap mutasi tersebut.

Akan Tempuh Jalur Hukum

Meski merasa dirugikan, Piprim memastikan tidak akan tinggal diam. Ia berencana memperkarakan aturan baru yang ditetapkan Kemenkes dan RSCM melalui jalur hukum.

Dokter yang dikenal vokal ini akan menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Ketua IDAI #dr Piprim Basarah Yanuarso SpA