Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Lisa Mariana Akui Terima Uang dari Ridwan Kamil untuk Jajan Anak Saat Diperiksa KPK

Damianus Bram • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 02:05 WIB
Selebgram Lisa Mariana usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Selebgram Lisa Mariana usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

SOLOBALAPAN.COM – Selebgram Lisa Mariana akhirnya buka suara soal aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

Hal itu ia ungkapkan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Dikutip dari JawaPos.com, Lisa keluar dari ruang pemeriksaan penyidik KPK sekitar pukul 16.21 WIB, Jumat (22/8/2025).

Kepada awak media, ia mengakui sempat didalami terkait aliran uang dari Ridwan Kamil.

"Ini mengenai kasusnya dengan Ridwan Kamil di Bank BJB," ujar Lisa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Lisa, uang tersebut ia terima untuk kebutuhan anaknya. Namun, selebgram itu enggan mengungkap berapa jumlah dana yang ia terima.

"Ya kan buat anak saya. Saya enggak bisa sebut nominalnya ya," ucapnya.

Lisa juga mengaku pemeriksaannya berjalan lancar, meski berlangsung cukup lama. "Saya nggak hitung ya, tapi sekitar dua jam saya di dalam," katanya.

KPK Dalami Aliran Dana Non-Budgeter BJB

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan keterangan Lisa dibutuhkan untuk mengurai dugaan korupsi dalam pengadaan dana iklan di Bank BJB.

Lembaga antirasuah juga telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, dan menyita sejumlah barang mewah seperti motor Royal Enfield hingga mobil Mercedes Benz.

"Sehingga kita bisa efektif melakukan penyidikan perkara ini," ujar Budi.

Ia menambahkan, KPK akan terus mendalami dugaan aliran dana non-budgeter dari pengadaan iklan tersebut.

"Dimana kalau kita melihat konstruksi dari perkara di BJB ini kan terkait dengan pengadaan iklan ya, yang kemudian sebagian anggaran digunakan untuk dana non-budgeter, KPK terus mendalami dari dana non-budgeter itu peruntukannya untuk apa," jelasnya.

Kerugian Negara Capai Rp 222 Miliar

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT BPD Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Mereka adalah Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, serta tiga pihak agensi berinisial ID, SUH, dan SJK.

Kasus dugaan korupsi dana iklan di media televisi, cetak, dan online tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 222 miliar. (dam)

 

Editor : Damianus Bram
#bank bjb #uang jajan #Lisa Mariana #ridwan kamil #kpk