Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Wamenaker Immanuel Ebenezer Berharap Amnesti dari Presiden Prabowo Usai Terjaring OTT KPK

Damianus Bram • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 01:49 WIB
Tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi K3 yang juga Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel resmi di tahan KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi K3 yang juga Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel resmi di tahan KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

SOLOBALAPAN.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel kembali jadi sorotan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Mengenakan rompi oranye khas tahanan, Noel menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto bisa memberikan amnesti, sebagaimana yang pernah diberikan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto maupun abolisi kepada Tom Lembong.

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ucap Noel singkat saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Jumat (22/8/2025).

Noel yang kini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) itu juga menyampaikan permintaan maaf.

“Saya minta maaf kepada Presiden Prabowo, kepada keluarga saya terutama istri dan anak, dan yang ketiga kepada rakyat Indonesia,” katanya.

Meski demikian, Noel membantah tudingan pemerasan. Ia menilai narasi tersebut sengaja dimainkan untuk memberatkan dirinya.

“Kasus saya bukan pemerasan. Jangan sampai narasi yang kotor itu dibangun untuk menjatuhkan saya,” tegasnya.

KPK Beberkan Aliran Dana Rp 3 Miliar ke Noel

Baca Juga: Siapa Istri Wamenaker Immanuel Ebenezer? Kini Jadi Sorotan usai Noel Terjaring OTT KPK di Kasus Pemerasan

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Noel diduga menerima aliran dana Rp 3 miliar dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) pada Desember 2024, atau hanya dua bulan setelah dirinya dilantik sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024.

“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada penyelenggara negara yaitu IEG sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ungkap Setyo.

Dana tersebut berasal dari Anitasari Kusumawati yang lebih dulu menerima Rp 5,5 miliar sepanjang 2021–2024 melalui perantara. Dari jumlah itu, sebagian juga diduga mengalir ke Noel.

Daftar Pejabat Kemenaker yang Jadi Tersangka

Selain Noel, KPK juga menetapkan delapan pejabat Kemenaker dan dua pihak swasta sebagai tersangka.

Mereka adalah:

  1. Irvan Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022–2025)
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 2022–2025)
  3. Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025)
  4. Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020–2025)
  5. Fahrurozi (Dirjen Biswanaker dan K3, Maret 2025–sekarang)
  6. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025)
  7. Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi (Koordinator)
  8. Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia

Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

 

Editor : Damianus Bram
#ott kpk #Wamenaker Immanuel Ebenezer #Wamenaker ditangkap KPK #Immanuel Ebenezer #pemerasan #amnesti