SOLOBALAPAN.COM - Jagat maya heboh dengan kemunculan link video syur yang disebut-sebut melibatkan seorang wanita juru bicara (jubir) perusahaan tambang di Morowali dengan seorang pria asal China.
Potongan video itu langsung jadi buruan netizen di WhatsApp, TikTok, hingga grup Facebook, memicu perdebatan panjang: apakah videonya benar ada atau hanya narasi lama yang diulang?
Isu ini makin ramai setelah beredar sebuah video penggerebekan warga yang memperlihatkan seorang pria diduga Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China mesum dengan seorang wanita di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Polisi pun turun tangan menyelidiki.
"Kami masih menyelidiki itu. Informasi awalnya kayaknya video lama," kata Kanit Reskrim Polsek Bahodopi, Aipda Syamsu Nardi kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Penggerebekan itu diduga terjadi di Kecamatan Bahodopi, Morowali. Namun, Syamsu menegaskan pihaknya belum bisa memastikan lokasi maupun waktu kejadian.
"Kemungkinan bukan di wilayah Bahodopi. Sampai sekarang belum ada laporan masuk, bahkan video itu saya terima juga sekitar empat hari lalu. Kalau ada informasi tambahan pasti kami sampaikan," paparnya.
Dalam video berdurasi 2 menit 32 detik itu, terlihat warga menggerebek sepasang pria dan wanita tanpa busana di sebuah rumah. Rekaman dilakukan seorang wanita yang mengaku sebagai pemilik rumah.
Versi Jubir Tambang Morowali
Tak berhenti di situ, warganet juga ramai membicarakan video syur yang disebut-sebut menampilkan jubir perusahaan kontraktor di Morowali dengan seorang WNA asal China.
"Untuk saat ini saya arahkan untuk diselidiki," kata Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain dalam keterangannya, kemarin.
Ada dua video yang beredar di WhatsApp maupun Facebook, masing-masing berdurasi 55 detik dan 7 menit 11 detik.
Pemeran wanita disebut-sebut jubir perusahaan tambang, sementara pria adalah pekerja asal China.
Dugaan Video Lama
Meski viral, muncul dugaan bahwa video itu bukanlah kasus baru. Beberapa pihak menyebut video lama kembali diangkat dengan narasi baru untuk memancing perhatian publik.
Bahkan ada yang menilai rekaman tersebut tidak menunjukkan adegan syur, melainkan pekerja tambang yang sedang beristirahat.
Artinya, bisa jadi ada lebih dari satu video dengan narasi serupa atau sekadar framing informasi menyesatkan yang sengaja dibuat agar viral.
Ancaman Pidana dan Bahaya Klik Link
Polisi juga mengingatkan, menyebarkan maupun mengunduh konten asusila berisiko pidana sesuai UU ITE Pasal 27 ayat (1) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, warganet diminta waspada terhadap link-link yang beredar. Banyak link “video syur jubir” justru berisi jebakan phishing, pencurian data, hingga malware.
Hingga kini, polisi belum memastikan keaslian video jubir Morowali dengan pria China yang viral. Ada kemungkinan rekaman lama kembali diangkat dengan narasi berbeda.
Satu hal yang pasti, berburu link video syur bukan hanya berbahaya bagi data pribadi, tapi juga bisa berujung pidana. (lz)
Editor : Laila Zakiya