SOLOBALAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memanggil selebgram Lisa Mariana pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Lisa akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT BPD Jawa Barat dan Banten (BJB).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemanggilan ini bagian dari upaya penyidik mengungkap aliran dana yang diduga disalahgunakan dari pengadaan iklan BJB.
"Jadi ada penjadwalan untuk pemanggilan kepada yang bersangkutan. Nanti yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, akan didalami terkait apa yang dia ketahui mengenai perkara ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Kamis (21/8/2025).
Budi menambahkan, KPK akan mendalami dugaan aliran dana non-budgeter dari pengadaan iklan yang menjadi bancakan korupsi di BJB.
Keterangan Lisa Mariana diharapkan bisa menambah terang penyidikan kasus ini.
"Kalau kita melihat konstruksi perkara di BJB ini terkait pengadaan iklan, sebagian anggaran digunakan untuk dana non-budgeter. KPK terus mendalami peruntukannya untuk siapa dan untuk apa. Ini didalami dari keterangan saksi yang sudah dipanggil," jelasnya.
KPK mengimbau Lisa Mariana untuk kooperatif. "Pemanggilan yang bersangkutan di hari Jumat sangat dibutuhkan. Informasi yang disampaikan saksi akan membantu penyidik mengungkap dan membuat terang perkara ini," tegas Budi.
Sebelumnya, Lisa Mariana mengaku akan dipanggil KPK dan merasa heran dengan pemanggilan tersebut.
"Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi, ya. Saya juga bingung kenapa ada surat KPK," ungkap Lisa melalui akun Instagram-nya, Rabu (20/8/2025).
Selain itu, Lisa sempat menyinggung soal hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim Polri terkait kisruh dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Ini belum final, kita bongkar setuntas-tuntasnya," cetusnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dana iklan.
Selain Yuddy, tersangka lainnya adalah Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, serta tiga pihak agensi, yakni ID, SUH, dan SJK.
Dugaan kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 222 miliar, terkait pengadaan iklan di media televisi, cetak, dan online. (dam)
Editor : Damianus Bram