SOLOBALAPAN.COM – Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani kembali menyita perhatian publik.
Dalam persidangan terbaru, rekening pribadi Nikita Mirzani dibuka dan dijadikan barang bukti.
Hal ini membuat artis yang akrab disapa Niki itu meradang. Ia menilai, pembukaan rekening pribadinya di pengadilan telah melanggar ranah privasi.
Menurut Nikita, terdapat aliran dana di rekeningnya yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara hukum atas laporan Reza Gladys.
Ia menuding pihak bank melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Ibu tiga anak itu menilai tindakan membuka rekening pribadinya di pengadilan seharusnya tidak terjadi dan melanggar aturan,” demikian pernyataan Niki yang kemudian ramai dibicarakan publik.
Banyak warganet memberikan dukungan untuk Nikita Mirzani. Namun, tak sedikit pula yang justru berpandangan sebaliknya, termasuk artis sekaligus politisi, Nafa Urbach.
Nafa Urbach Ikut Geregetan
Baca Juga: Ricuh! Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Semprot Jaksa dan Pukul Meja
Nafa Urbach menilai langkah pihak bank membuka rekening Nikita di pengadilan bukanlah pelanggaran. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
“Di sini baru kelihatan bahwa pendidikan di Indonesia masih sangat jauh. Terbukti saat melihat BCA digeruduk karena kasus pemerasan,” ujar Nafa Urbach dengan nada geregetan.
Ia juga menyayangkan banyaknya netizen yang tidak memahami aturan hukum.
Artis yang kini duduk sebagai anggota DPR itu meminta publik mencari referensi hukum terkait kewenangan bank dalam membuka data nasabah untuk kepentingan peradilan.
“Owalah mbok ya. Baca undang-undangnya kan bisa tanya ChatGPT, tanya Google… Astaga,” lanjut Nafa.
Mengutip Hukum Online, Pasal 14 angka 38 UU 4/2023 yang menambahkan Pasal 40A ayat (1) huruf a UU Perbankan, menyebutkan bahwa kerahasiaan data nasabah tidak berlaku untuk kepentingan peradilan. (dam)