SOLOBALAPAN.COM - Terpidana kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, dikabarkan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, sejak Sabtu (16/8/2025).
Mantan Ketua DPR RI ini menerima bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman pidana.
Kabar ini dibenarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti. “Iya betul,” kata Rika dikutip dari JawaPos.com, Minggu (17/8/2025).
Rika menambahkan, Setya Novanto termasuk salah satu narapidana yang menerima remisi HUT Kemerdekaan RI.
“Data nasional akan disampaikan oleh Pak Dirjen,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto.
Dalam amar putusan itu, MA mengurangi hukuman dari semula 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.
Perkara Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Pada tahun 2018, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman 16 tahun penjara. (dam)
Editor : Damianus Bram