SOLOBALAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024.
Ketiga pihak yang dicegah adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (12/8/2025).
Menurut Budi, pencegahan ini dilakukan untuk memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," jelasnya.
Keputusan pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak surat keputusan dikeluarkan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Pencegahan ini dilakukan setelah KPK mengumumkan bahwa kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 telah naik ke tahap penyidikan.
"KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Meskipun sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8). Saat itu, Yaqut mengaku dimintai keterangan soal kuota tambahan penyelenggaraan haji 2024.
"Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ungkap Yaqut usai pemeriksaan.
Yaqut tidak mau mengungkap secara rinci materi pertanyaan dari penyelidik KPK.
Selain itu, Yaqut menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait proses hukum penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan," pungkas Yaqut. (dam)
Editor : Damianus Bram