Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Ada-ada Saja! LMKN Tagih Royalti ke Pengusaha Hotel, Sebut Alasan Pengunjung Bisa Saja Putar Musik di Dalam Kamar!

Laila Zakiya • Selasa, 12 Agustus 2025 | 21:33 WIB

 

ILUSTRASI ROYALTI
ILUSTRASI ROYALTI

SOLOBALAPAN.COM - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali menuai kontroversi setelah mengirimkan surat tagihan royalti lagu kepada para pengusaha hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal ini menimbulkan kejanggalan, karena pihak hotel mengaku tidak memutar musik untuk konsumennya.

Namun, LMKN memiliki argumen yang tak terduga: pengunjung bisa saja memutar musik di dalam kamar hotel.

Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Adiyasa, mengungkapkan bahwa para pengusaha hotel terkejut dengan surat tagihan royalti dari LMKN.

Surat itu menyatakan bahwa semua usaha yang menyediakan sarana hiburan musik wajib membayar royalti.

"Teman-teman hotel sudah disurati, karnea menurut LMKN, semua usaha yang menyediakan sarana hiburan seperti musik wajib (bayar royalti)," tulis dalam unggahan seperti dikutip dari Instagram @nyinyir_update_official.

Ketika kejanggalan ini dipertanyakan, LMKN memberikan alasan yang membuat banyak pihak heran.

"(Teman-teman di hotel) sudah komentar kalau hotel nggak mutar musik, tapi jawaban mereka (LMKN) kan di kamar ada TV, TV itu bisa dipakai mendengarkan musik oleh tamu. Itu argumen mereka (LMKN)," ungkapnya.

Argumentasi ini memicu reaksi keras dari warganet. Banyak yang mempertanyakan dasar hukum dan kewajaran dari kebijakan LMKN ini.

 

Selain pengusaha hotel yang mengeluhkan tagihan ini, sebuah video viral di Twitter juga menunjukkan kekesalan pengelola hotel lain yang menerima surat serupa.

Pengelola tersebut bahkan menuding LMKN bertindak seperti ormas yang sembarangan mengirim surat tagihan tanpa melakukan survei terlebih dahulu.

"LMKN ini gayanya sudah kayak ormas yang suka serbu undangan dan packing rendang. Kita dikirim somasi dan surat seperti ini, ayo kemari lebih dekat. Telah menjadi perhatian kami bahwa tempat usaha yang bapak-ibu kelola telah memperdengarkan karya lagu dan musik yang harus memiliki lisensi," ungkap sosok diduga pengelola hotel saat membacakan surat tersebut, seperti dikutip dari X @somexthread.

Dalam video tersebut, pengelola hotel menunjukkan bahwa suara yang diperdengarkan di tempatnya adalah kicauan burung asli, bukan musik dari lagu berlisensi.

"Kita disini gak pakai lagu bapak-bapak ormas ya, nih kita masuk kita datang dari usara burung yang asli atau jangan-jangan suara burung asli pun kalian mau charge," ungkapnya.

Pengelola hotel tersebut menduga LMKN sengaja meminta royalti tanpa mengecek langsung, karena mereka ingin memberikan suasana alam yang natural kepada tamu.

Polemik ini semakin memanaskan perdebatan mengenai peran dan kinerja LMKN di Indonesia. Warganet pun ramai-ramai mendesak agar LMKN dibubarkan atau diaudit. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#lmkn #viral #royalti lagu