SOLOBALAPAN.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan penyuka sesama jenis laki-laki (gay) di wilayahnya.
Tiga pelaku, termasuk admin grup Facebook Cowok Manly Sidoarjo, telah diamankan.
Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing, kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan pemberitaan di media sosial pada Jumat (25/7/2025) tentang adanya grup Facebook gay Sidoarjo.
"Setelah kami telusuri, ternyata grup tersebut digunakan sebagai wadah untuk mempromosikan layanan seksual sesama jenis," ujar Kombespol Christian, dikutip dari Radar Sidoarjo, Senin (12/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial AY (22), RM (22), dan SM (32). Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Tiga orang pelaku di lokasi berbeda, salah satunya pemilik akun Facebook bernama Vinna Inces, berinisial AY, warga Kertosono, Nganjuk. Dia kerap mem-posting penawaran jasa asusila tersebut," tambah Christian.
AY aktif mengunggah konten berbau seksual di grup tersebut dan mencantumkan nomor ponsel. Tim opsnal Polresta Sidoarjo kemudian melakukan pelacakan.
Sementara itu, RM, warga Ngoro, Jombang, berperan mengirimkan tautan grup kepada AY. Adapun SM, warga Jember, adalah admin sekaligus pembuat grup.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, tangkapan layar unggahan Facebook, dan percakapan di WhatsApp.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta pasal 29 dan pasal 30 UU Pornografi.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
“Masyarakat diimbau untuk lebih bijak. Kami akan terus memantau dan menindak tegas penyalahgunaan media sosial untuk kegiatan melanggar hukum, termasuk pornografi dan prostitusi online,” tegas Kombespol Christian. (dam)
Editor : Damianus Bram