Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Bapaknya Dipenjara, Kini Putri Surya Darmadi, Cheryl Darmadi Jadi Buron DPO Kasus TPPU

Laila Zakiya • Minggu, 10 Agustus 2025 | 21:47 WIB

 

Putri Surya Darmadi, Cheryl Darmadi.
Putri Surya Darmadi, Cheryl Darmadi.

SOLOBALAPAN.COM - Setelah ayahnya, Surya Darmadi, divonis 16 tahun penjara, kini giliran sang putri, Cheryl Darmadi, yang menjadi buronan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memasukkan Cheryl ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam korupsi PT Duta Palma Group.

Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung sejak 31 Desember 2024.

Ia disangka terlibat dalam upaya menyamarkan hasil korupsi PT Duta Palma Group.

"Tim Penyidik resmi mengumumkan status buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tersangka CD (Cheryl Darmadi). Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024," demikian keterangan Kejagung RI.

Cheryl disebut-sebut menyamarkan hasil korupsi tersebut dalam berbagai bentuk, seperti deposito, setoran modal, pembayaran utang, hingga pembelian aset di dalam dan luar negeri.

Kejagung menyebut, kasus korupsi Duta Palma ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian lingkungan hidup sebesar Rp73,9 triliun.

 

Penetapan DPO dilakukan setelah Cheryl Darmadi tidak pernah memenuhi tiga kali panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Kejagung.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir," jelas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Menurut keterangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, Cheryl sudah cukup lama tidak berada di Indonesia.

"Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Cheryl Darmadi sendiri diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Ia memiliki beberapa alamat, salah satunya di Singapura.

Sementara itu, ayah Cheryl, Surya Darmadi, telah divonis 16 tahun penjara setelah kasasi dan peninjauan kembali (PK) ditolak.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun.

Kejagung saat ini terus menelusuri aset-aset yang diduga terkait TPPU, termasuk aset yang dikuasai oleh anak-anak Surya Darmadi.

Selain Cheryl, Kejagung juga telah menetapkan dua korporasi, yaitu PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas, sebagai tersangka baru dalam kasus ini. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Cheryl Darmadi #Surya Darmadi #tppu #dpo #buron #duta palma