SOLOBALAPAN.COM - Kasus perundungan dan pungutan liar (pungli) di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip) terus bergulir di Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam sidang kasus yang menyeret nama almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, salah satu terdakwa, dr. Zara Yupita Azra, mengakui telah mengirimkan pesan ancaman kepada juniornya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandhy Handika membacakan isi pesan dari grup WhatsApp yang dikirimkan oleh Zara Yupita.
Pesan tersebut berisi ancaman tegas kepada para junior, khususnya angkatan dr. Risma, jika mereka tidak mengikuti perintahnya.
"'Sudah pada pintar sampai berani nggak respons. Empat tahun kalian sama aku. Kalian senggol aku, kalian respons masih jelek. Kupersulit hidup kalian selama masih di anastesi'," kata Sandhy membacakan chat Zara di PN Semarang seperti dikutip dari Detik.com pada Rabu, 6 Agustus 2025.
"Ku persulit hidupmu sampai kamu keluar dari anestesi. Sampai bulan depan full biru satu bulan, semua mati nggak hanya Risma," ujarnya.
Zara membenarkan bahwa ia mengirimkan pesan tersebut.
Ia beralasan bahwa angkatan dr. Risma kerap melakukan kesalahan yang berulang kali, sehingga ia merasa perlu memberikan peringatan.
"Ya, secara umumnya memang pasti waktu itu kondisinya saya semester II dan adik-adik saya sudah masuk semester I-nya angkatan 77, yaitu almarhum sama angkatannya. Almarhum dan angkatannya itu semuanya banyak yang melakukan kesalahan, nggak semuanya. Kebanyakannya melakukan kesalahan yang sudah berulang kali," jelas Zara.
Zara Yupita saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan sejak 15 Mei 2025. Bahkan, Surat Tanda Registrasi (STR) miliknya sudah dinonaktifkan sejak 21 April 2025.
Kasus ini tidak hanya terkait perundungan, tetapi juga dugaan pungutan liar.
Jaksa juga mendakwa dua orang lainnya, yaitu dr. Taufik Eko Nugroho (Kepala Prodi) dan Sri Maryani (staf administrasi).
Mereka dituduh melakukan pungli Biaya Operasional Pendidikan (BOP) sejak 2018 hingga 2023 dengan total dana mencapai Rp2,49 miliar.
Selain itu, Zara Yupita juga didakwa memaksa mahasiswa angkatan 77 untuk membayar ratusan juta rupiah untuk berbagai keperluan.
Praktik ini diduga menggunakan intimidasi psikologis, seperti ancaman akan mempersulit kelulusan.
Keluarga dr. Aulia Risma Lestari, yang meninggal dunia pada Agustus 2024, mengaitkan kematiannya dengan tekanan psikologis dari sistem senioritas yang ekstrem. Pihak keluarga memilih jalur hukum untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. (lz)
Editor : Laila Zakiya