SOLOBALAPAN.COM - Maraknya kasus penagihan royalti musik membuat banyak pelaku usaha, seperti kafe dan restoran, beralih memutar instrumen suara alam, termasuk suara burung.
Namun, kini muncul pernyataan mengejutkan: pemutaran suara burung di ruang publik juga berpotensi terkena tagihan royalti karena termasuk pelanggaran hak cipta.
Isu ini mencuat setelah kasus viral di Bali, di mana sebuah kafe dituding melanggar aturan hak cipta.
Para pelaku usaha pun ketakutan dan memilih memutar instrumen non-musik. Akan tetapi, instrumen suara alam seperti rekaman suara burung juga memiliki penciptanya sendiri, sehingga tetap berpotensi melanggar hak cipta.
Hal ini dipertegas oleh Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
“Yang menciptakan suara burung itu kan punya hak royalti juga,” ujar Maulana Yusran, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com, Rabu (6/8/2025).
Menurut Maulana Yusran, pelanggaran ini berkaitan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Oleh karena itu, pelaku usaha harus membayarkan royalti kepada LMKN.
“Kalau dikaitkan ke LMKN lagi, ya kita harus bayar ke LMKN lagu ciptaan burung itu. Kecuali memang burungnya ada di situ, nyanyi sendiri itu mungkin enggak,” tambahnya.
Pernyataan ini diperkuat oleh Dharma Oratmangun, Ketua LMKN. Ia menjelaskan bahwa rekaman suara burung yang diputar di ruang publik memiliki hak produksi fonografi.
“Misalnya, diputar rekaman suara burung, atau suara apa, yang merekam itu pun mempunyai hak produksi fonogram yang diputar di ruang publik tersebut,” terang Dharma Oratmangun dalam wawancaranya bersama Kompas.com.
Putar Lagu Apa Pun, Royalti Tetap Berlaku
Lebih lanjut, LMKN juga menyatakan bahwa royalti tetap harus dibayarkan, meskipun tempat usaha hanya memutar lagu-lagu internasional atau lagu berbahasa asing.
Pasalnya, LMKN telah menjalin kerja sama dengan banyak negara untuk menarik royalti dari pemutaran musik yang dilakukan di wilayah Indonesia.
“Kalau mereka memutar lagu, musik, mau itu lagu Indonesia atau lagu barat, tetap wajib bayar royalti,” tegas Dharma Oratmangun.
Sebagai informasi, aturan mengenai hak cipta di Indonesia diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014.
Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum bagi para pencipta karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
UU tersebut juga mengatur hak eksklusif pencipta dalam hal publikasi, penggandaan, dan pengelolaan ciptaan, serta sanksi bagi pelanggaran hak cipta.
Dengan demikian, pelaku usaha diimbau untuk tidak mencari celah dalam regulasi. Segala bentuk pemanfaatan musik dan bunyi rekaman—apapun jenisnya—di ruang publik tetap diatur dan berpotensi dikenakan biaya royalti. (mg febri/dam)
Editor : Damianus Bram