SOLOBALAPAN.COM — Kelompok Masyarakat Pati Bersatu bakal menggelar aksi demonstrasi besar-besaran menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Namun warga yang menggalang donasi untuk mendukung aksi tersebut justru dibuat geram karena donasi mereka disita oleh Satpol PP.
Insiden penyitaan donasi itu terjadi pada Selasa (5/8/2025) di depan Kantor Bupati Pati.
Aksi penyitaan memicu ketegangan antara warga dan petugas Satpol PP yang terekam dalam sejumlah video dan viral di media sosial.
Menurut laporan Radar Kudus, sejak 1 Agustus, Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi galang donasi di sisi barat Alun-Alun Pati.
Ratusan dus air mineral berhasil dikumpulkan dari warga yang melintas, lalu ditata berjejer di sepanjang pagar Kantor Bupati Pati.
Namun, pada Selasa siang, Satpol PP datang dan mengambil paksa semua donasi tersebut. Keributan tak terhindarkan.
Kelompok warga tersebut mengaku hasil donasi itu akan digunakan untuk mendukung aksi unjuk rasa pada 13 Agustus 2025 mendatang.
Mereka menilai kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan tarif PBB-P2 sangat memberatkan rakyat kecil.
“Kenapa sudah kami beri pemberitahuan, tapi masih mau diusir? Kalau kami tidak boleh di sini, Sudewo suruh pulang saja. Saya di sini sudah izin,” tegas Husein, salah satu inisiator aksi, saat menegur petugas Satpol PP yang hendak membubarkan posko galang donasi.
Menanggapi viralnya aksi tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso, menilai tindakan Satpol PP sudah sesuai prosedur.
Ia menyatakan bahwa Satpol PP bekerja berdasarkan surat tugas resmi.
“Aspirasi itu tidak masalah. Tapi kalau sampai muncul kata-kata seperti ‘pembohong’ atau ‘penipu’, saya khawatir bisa memicu provokasi dan bentrok antar kelompok,” ujar Riyoso.
Terlebih, kata Riyoso, dalam waktu dekat Kabupaten Pati akan menggelar dua agenda besar: Kirab Boyongan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati dan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Terkait keberatan warga atas kenaikan PBB, Riyoso menyebut sudah ada lebih dari 35 desa yang melunasi pajak tersebut.
Dia juga mengimbau warga untuk menempuh jalur prosedural jika ingin mengajukan keringanan.
“Kalau merasa keberatan, bisa mengajukan keringanan dengan kewajaran,” pungkasnya. (dam)
Editor : Damianus Bram