SOLOBALAPAN.COM – Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Data mencengangkan ini terungkap menjelang penutupan masa pencairan bantuan dari Kantor Pos Purwakarta.
Dari total 16.951 penerima BSU di wilayah tersebut, masih ada 1.274 orang yang belum mencairkan dana bantuan sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni–Juli.
Namun yang menjadi sorotan publik adalah adanya puluhan nama wakil rakyat yang turut tercantum dalam daftar penerima.
Anggota DPRD Bingung Namanya Masuk
Beberapa legislator mengaku tidak mengetahui bahwa mereka terdaftar sebagai penerima bantuan.
Salah satunya adalah anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Zusyef Gunawan, yang menegaskan tidak akan mengambil dana tersebut.
"Saya juga bingung bisa terdaftar. BSU itu untuk yang berhak, bukan kami," ujarnya dikutip dari JawaPos.com, Senin (4/8/2025).
Hal senada disampaikan oleh Dulnasir dari Fraksi Demokrat. Ia menegaskan bahwa masalah ini akan diklarifikasi ke pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Sekwan Akan Datangi BPJSTK
Hingga kini, Sekretariat DPRD Purwakarta belum memberikan penjelasan detail terkait temuan ini.
Namun, Sekretaris DPRD (Sekwan) Rudi Hartono menyebut akan menemui pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) pada Selasa (5/8/2025) untuk meminta klarifikasi resmi.
Serikat Pekerja Minta Audit dan Transparansi
Sorotan juga datang dari kalangan buruh. Ketua Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) FSPMI Purwakarta, Wahyu Hidayat, menilai kejadian ini memperlihatkan celah dalam proses verifikasi penerima bantuan.
“BSU itu harusnya untuk pekerja dengan penghasilan rendah, bukan pejabat,” tegasnya, dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group).
Menurut Wahyu, aturan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 memang melarang pemberian BSU kepada ASN, TNI, dan Polri.
Namun tidak ada aturan eksplisit yang menyebut anggota DPRD, sehingga membuka ruang tafsir yang berbeda.
Wahyu pun mendesak pemerintah untuk membuka data penerima BSU secara transparan, tanpa mengabaikan aspek perlindungan data pribadi. (dam)
Editor : Damianus Bram