SOLOBALAPAN.COM - Warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dihebohkan dengan penggerebekan rumah mewah milik seorang pengusaha bergelar haji oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sosok pemilik rumah ini menjadi sorotan, terutama setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba kelas kakap.
Siapa sebenarnya Haji Sutar, atau yang dikenal dengan inisial STR, dan apa hubungannya dengan kasus narkoba yang menghebohkan ini?
Haji Sutar, atau STR, adalah sosok yang sangat dikenal di lingkungannya. Dia dijuluki "crazy rich" atau "wong kayo lamo" karena kekayaannya, namun di mata warga sekitar, ia adalah pribadi yang sederhana dan ramah.
"Kami gak tau (soal penggerebekan atas kasus narkoba). Kami tahunya dia orang baik," kata Rina, salah satu warga.
Kades Tulung Selapan Ilir, Yendi, dan Sekretaris Desa, Karyadi, juga memberikan kesaksian serupa.
Mereka mengenal Haji Sutar sebagai pengusaha walet, karet, dan kayu. Istrinya, Dewi, juga berprofesi sebagai pedagang perhiasan emas dan mukena.
Bahkan dalam penggerebekan yang sudah berlangsung, pihak berwenang juga menemukan sejumlah dokumen jual beli mukena, dan beberapa kuitansi pembelian walet dan karet.
Meski dikenal baik, nama Haji Sutar terseret dalam kasus narkoba besar. Penggerebekan rumah mewahnya dilakukan BNN sebagai bagian dari pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan narkoba.
Keterlibatan Haji Sutar diduga kuat berhubungan dengan seorang napi di Lapas Nusakambangan. Dia ditangkap bersama istri dan beberapa anak buahnya.
“Infonya STR bersama istrinya DS dan beberapa anak buahnya sudah diamankan sejak Senin lalu. Tapi sampai saat ini belum ada informasi resmi soal status mereka,” ucap Kades Tulung Selapan Ilir OKI Sumsel, Yendi.
Baca Juga: Peter de Roo Buka Suara soal Kepingan Pemain Asing Terakhir Persis Solo, Pengumuman Segera Dilakukan
Pada saat penggerebekan, tim BNN mengamankan sejumlah barang bukti. Namun, menurut keterangan Sekretaris Desa Karyadi, tidak ditemukan barang haram di rumah tersebut.
“Hanya menemukan dokumen dan kwitansi jual beli mukena, karet dan walet,” tambah Karyadi.
Meski begitu, BNN berhasil menyita uang tunai miliaran rupiah dan menduga bahwa dana tersebut merupakan hasil dari TPPU jaringan narkoba.
Sebanyak Rp13,34 miliar uang tunai diamankan oleh BNN saat penggeledahan, ditambah dengan janji pihak berwenang untuk membeberkan harta apa saja milik sang Crazy Rich yang diduga dibeli dari uang hasil TPPU jaringan narkoba tersebut.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, menegaskan bahwa Haji Sutar adalah bandar narkoba besar dan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan jaringan yang lebih luas.
“Kasus pokoknya, kasus pokok narkotik, kasus pengembangannya TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono
Hingga kini, kasus ini masih terus dikembangkan oleh BNN. (lz)
Editor : Laila Zakiya